Pengadilan Tipikor Pontianak, Menggelar Sidang Ke Dua Tipikor Kasus Dana Desa Semongan Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau.

Pengadilan Tipikor Pontianak, Menggelar Sidang Ke Dua Tipikor Kasus Dana Desa Semongan Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau.

Mitragalaksi.com, Pontianak Kalbar. Pontianak dalam sidasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes 2019, Desa semongan kecamatan Noyan Kabupaten sanggau Pada hari ini menggelar Sidang yang kedua di Pengadilan Tipikor jalan Uray Bawadi Pontianak kamis (26/8/21).

Diruang sidang Rui Asrianto SH.MH., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan naskah berita acara untuk saksi dihadapan Majelis Hakim Ketua, dan Hakim anggota.

Dalam pertanyaan yang ditujukan Jaksa Penuntut kepada ke enam orang saksi yang dihadirkan saksi-saksi dipersidangan adalah sebagai berikut:

1. Alian dari Dinas pemberdayaan                  masyarakat desa.
2. Ruslan
3. PATI
4. Berti
5. Yakobus juhai Kadus semongan.
6.Markus Dacan kaur pembangunan nya.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) disidang sebelum nya sudah membacakan dakwaan terhadap ke tiga orang (3) tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Semongan kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD) dengan angaran tahun 2019 sebagai berikut :

1.Marius (Kades)
2.Gunawan.(Bendahara)
3.Vinsensius Suanto.(Sekretaris)

Dalam dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum(JPU) sangat dengan jelas membacakan dakwaan terhadap ketiga tersangaka yang mana diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD) Anggaran barang dan jasa barang di tahun 2019.

Baca Juga : Perayaan Hari Jadi Polwan Ke-73,Kombes Pol Dra. Nowo Winarti Harrywarih, M.Si. Senior Polwan Polda Kalbar Memimpin Upacara Ziarah.

Sidang Tipikor Kasus ADD Desa Semongan Kec. Noyan, Kab. Sanggau.

Kasus yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp409. Juta lebih, dengan tiga (3) tersangka yang berlangsung secara Virtual.Terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari runah tahanan.

Ditempat yang sama diluar ruangan sidang Kuasa Hukum Roni. M. Panjaitan,SH. selaku Pendamping kuasa hukum dari tiga terdakwa menjelasjan kepada Awak media, bahwa sidang ini adalah sidang yang Kedua, dan baru mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan tadi.

Lanjut Roni.M. Panjaitan .SH., kami dan rekan selaku kuasa hukum dari ketiga terdakwa akan tetap mendampingi Klaen kami ini sampai Proses dalam persidangan selanjutnya,” Tutur Roni.M.panjaitan.

Majelis Hakim Ketua Ibu Irma Wahyuningsih,SH dan Hakim Angota membacakan sidang dilanjutkan pada hari Kamis, pada tanggal, 02/08/21, Dengan jam yang sama pada pukul. 09.00.Wib, minta menghadirkan Saksi saksi berikut nya tutup nya.

Didalam ruang Sidang yang terbuka untuk umum semua mengikuti Protokol Kesehatan Covid, 19.

“Menuru Roni.SH, selaku kuasa hukum dari Ketiga terdakwa, bahwa dari 6 orang saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini. Saksi yang bernama Yakobus juhai, itu tidak tahu tentang pelaksaan pekerjaan yang ada indikasi penyimpangan disitu, dimana kepala dusun sendiri dia juga tidak tahu. pekerjaan-pekerjaan kemudian SPJ nya juga ada ditemukan pemalsuan tanda tangan di Nota oleh kaur pembangunan desa Semongan,” Kata Roni.

“Tapi Kitakan belum tahu nanti pembuktian nya cocok tidak dengan bukti-bukti yang ada, baru keterangan saksi tentang pembangunan dari jalan tani, jembatan, kemudian disitu juga ada pemerdayaan ikan lele sama pembinaan petani sawit. Di item perkerjaan-pekerjaan tersebut masih ada kekurangan cek fisik maupun upah pekerja disitu Jadi secara formil disitu memang terpenuhi keterangan saksi tadi.

“Lanjut Roni.M.Panjaitan .SH., kami dan rekan selaku kuasa hukum dari ketiga terdakwa akan tetap mendampingi Klaen kami ini sampai Proses dalam persidangan selanjutnya,” Tutur Roni.M.panjaitan.

[ Delvin ]

error: Content is protected !!