Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Pasehat hukum Arry Sakurianto,SH mempertanyakan laporan kliennya Ali Sabudin terhadap mantan istrinya LS atas kasus dugaan pencurian dalam rumah tangga yang terjadi 8 tahun lalu ke Polda Kalbar. “Ada apa sampai lama begitu ya”, tanya Arry kepada sejumlah wartawan di Pontianak, Senin (20/11).
Arry minta agar kasus laporan kliennya tersebut tidak bergantung cukup lama. “Janganlah sampai memperlambat proses hukum, ini kami lihat terkesan memperlambat kasus klien saya”, ungkap Arry.
“Sebab putusan yang disampaikan Pengadilan Negeri Pontianak No. 27/2019 tentang gugatan harta gono gininya tidak dapat diterima dan di Pengadilan Tinggi juga ditolak atau NO alias putusan tidak dapat diterima”, tegas Arry.
Baca Juga : Kepala Desa Pasak Piang, Siap Dukung Program Pemerintah Dalam Penanganan dan Penanggulangan Wabah Covid-19
Putusan PT tersebut sudah terregister di Mahkamah Agung RI dalam suratnya No.21.3430’3430 K/PDT/2021 tanggal 6 Oktober 2021 yang ditandatangani Panitera Muda Perdata H.Andi Cakra Alam,SH,MH. yang mengatakan berkas perkara perdata yang dimohonkan pemeriksaan tingkat kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 10/PDT/2021/PT PTK dalam perkara Lily Susianti melawan Ali Sabudin dengan register nomor 3430 K/PDT/2021.
Arry mengatakan teamnya akan mempertanyakan langsung ke Polda Kalbar kenapa laporan kliennya belum juga naik ke tingkat kejaksaan. “Senin saya akan ke Polda Kalbar mempertanyakannya”, ujarnya.
Ketika ditanya langkah apa yang akan diambil bila laporan ini masih jalan ditempat, Arry mengatakan pihaknya akan melaporkan hal ini ke propam Polda Kalbar atau ke atasannya yang lebih tinggi lagi”, ungkap Arry.
Menjawab pertanyaan, Arry minta agar aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan SOP. “Jangan berpihak, tapi mengutamakan kenetralitasan”, pungkasnya.”Tidak ada alasan pihak kepolisian tidak melanjutkan perkara ini ke kejaksaan”, tambah Arry.
Kalau alasan menunggu putusan perdata dulu, menurut Arry laporan dugaan pencurian dibuat kliennya tahun 2013, kejadian 2012.
“Klien kami nikah tahun 2000, kasus dilaporkan tahun 2013 belum ada perceraian, kalau itu harta gono gini, kenapa ada barang yang dijual seperti mobil Jazz milik perusahaan, dan ada barang barang berharga seperti buku sertifikat, emas dan uang asing di keluarkan dari rumah”, papar Arry lagi.
Arry menambahkan yang dilaporkan itu ada harta bersama, sebagian harta perusahaan dan harta milik orang tua kliennya.”Tapi sekarang belum P21, ada apa tanya”, Arry lagi.
“Kasus pencurian ini kan sangat sederhana, kenapa begitu lama proses hukumnya dari 2013 sampai 2021 selama hampir 8 tahun belum juga naik ke kejaksaan untuk disidangkan”, jelas Arry lagi. “Kerugian klien saya cukup besar diluar harta gono gininya”, tambah Arry lagi.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dony Charles Go ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp (WA) mengatakan masih menunggu hasil kasus gugatan perdatanya dulu.
“Kalau masalah perdata bukan ranah kami. Saat ini keduanya bermasalah saling lapor ada gugatan perdata, maka kami menunggu hasilnya seperti apa”, ungkap Dony.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dony Charles Go membantah pihaknya menghambat proses hukum tutupnya.
[ Reni ]