Mitragalaksi.com, Jakarta, Indonesia. Berkendara sepeda motor di jalan raya membutuhkan konsentrasi dan keseimbangan yang tepat. Jangan sampai mengendarai sepeda motor diganggu kegiatan lain, seperti contoh merokok karena hal ini termasuk ke dalam pelanggaran lalu lintas.
Pemerintah bahkan sudah membuat aturan mengenai larangan merokok sambil motoran. Hal ini tercantum melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,” bunyi pasal 6 huruf C.
Tetapi sesungguhnya larangan merokok juga bisa diperuntukan bagi seluruh pengemudi kendaraan. Hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di mana mengendarai kendaraan, mobil, motor, atau truk, harus dilakukan dengan penuh konsentrasi.
Baca Juga : Pengendara Roda Dua Wajib Tau, Ini Ancamannya Apabila Masih Merokok Dijalanan.
Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan. Berikut ini bahaya merokok:
- Merokok membahayakan diri sendiri,
- Abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbukan luka,
- Merokok bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi karena kurang konsentrasi,
- Bisa merusak kendaraan apabila bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran.
Sanksi Merokok Saat Berkendara :
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00.”
-UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009
“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”
-Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019
[ Dny ]
Sumber : Humas Div Polri