Pengusaha Kayu Akiong Tegaskan Miliki Perizinan Usaha Kayu, Ketua DPW IWO Indonesia, Provinsi Kalbar dan Sekjen Angkat Bicara.

Pengusaha Kayu Akiong Tegaskan Miliki Perizinan Usaha Kayu, Ketua DPW IWO Indonesia, Provinsi Kalbar dan Sekjen Angkat Bicara.

Mitragalaksi.com, Melawi, Kalbar. Disebut-sebut sebagai boss pemilik kayu di Kabupaten Melawi, Akiong bantah keras tudingan tentang adanya pemberitaan yang terkesan menyudutkan dan menjustice tanpa ada konfirmasi terhadap dirinya di beberapa media online

“Menurut Akiong saat dikonfirmasi media ini pada Kamis, (11/01/2024) apa yang diberitakan disejumlah media online itu tidak benar “,Toko kayu miliknya hanya menjual segala macam jenis dan ukuran kayu hanya untuk memenuhi keperluan lokal mengingat masyarakat Melawi dalam membangun tempat tinggal masih mengunakan bahan dari kayu dan sudah menjadi kearifan lokal.

“Toko kayu saya memiliki izin sesuai dengan kapasitas perizinan yang diberikan, peredaran kayu pun untuk keperluan masyarakat lokal,” ungkapnya.

Akiong juga membantah keras bahwa kayu dari hutan lindung dari Kalimantan Tengah masuk atau dibeli dirinya, itu hanya untuk menyudutkan dirinya tanpa ada bukti yang otentik.

“Justru untuk mendapatkan bahan baku kayu yang dijual di tokonya”, Akiong paparkan sering menang pelelangan kayu.

“Susahnya mendapatkan sumber bahan baku kayu untuk keperluan lokal, kami juga beberapa kali mengikuti dan menang lelang yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang sudah pasti legalitasnyanya, jelas tidak ada kerugian Negara, bahkan sebaliknya Pajak ke Negara sudah terbayarkan melalui PSD dan DR bagi setiap pemenang lelang.

Baca Juga : Bantah Berita Oknum Wartawan, DPD IWO Indonesia Kabupaten Melawi Akan Laporkan Wartawan Berita Tersebut.

Akiong juga mengatakan dirinya siap untuk dilakukan kroscek langsung ke toko kayu, terkait perizinan maupun dari mana asal usul sumber bahan bakunya.

Ditambahkannya, bahkan sekarang ini sedang proses melengkapi administrasi atas 3 item lelang yang dimenangkan pada bulan Desember 2023 lalu.

“Ada 3 item lelang kayu beserta truk yang kemarin pada bulan Desember 2023 kami menangkan lagi, saat ini sedang proses melengkapi administrasi sesuai penetapan sebagai pemenang,” kata Akiong.

“Dan dalam waktu dekat akan kita urus Risalah dan Surat Angkutan Lelang (SAL),” tutupnya

Di tempat terpisah Ketua DPW IWO Indonesia Provinsi Kalimantan Barat S. Delvin SH Mengatakan ; Jika secara profesional pemberitaan hendaknya mempunyai narasumber untuk publish berita agar penyajian berita bisa beriimbang kami melihat  berita ini hanya untuk menyudutkan pihak sebelah dan yang paling miris mencatut nama saya dalam pemberitaan harus izin konfirmasi apa dasar dari pemberitaan sebelah pihak, Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun , kami pertegaskan lagi jika ada laporan dari DPD IWO Indonesia Kabupaten Melawi., akan melaporkan secara resmi terkait pencatutan nama yang tujuannya tidak ada konfirmasi kami dukung penuh kawan-kawan melawi bahkan saya turun ke Melawi dampingi kawan-kawan.

Delvin juga pertegaskan terkait izin di Melawi pengusaha kayu yang berada di Melawi sudah mengantongi izin resmi dari kehutanan, secara aturan jelas jangan Melawi dijadikan ladang oleh orang-orang yang tidak dikenal hanya untuk mendapatkan keuntungan dari pemberitaan, ini jelas menyalahi aturan.

Denny Martin Sekjen DPW IWO Indonesia Provinsi Kalimantan Barat juga mengatakan : saya secara personal tidak ada urusan sama penerbit berita yang saya tanyakan dimana narasumber dari berita tersebut siapa?  Konfirmasi ke saya aja tidak ada mereka, apalagi ke pak akiong alasan aja, dia pikir dia siapa apakah bisa tunjukkan izin dengan orang yang tidak berkepentingan, terkait izin ini harus resmi dari KLHK itupun dengan dilengkapi surat Tugas masing – masing. Terangnya

[ Anidda F. M.A ]

error: Content is protected !!