Penjualan Tabung Oxigent Tidak Resmi Marak Di Sintang.

Penjualan Tabung Oxigent Tidak Resmi Marak Di Sintang.

Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Dari hasil penelusuran Lsm Galaksi di Lapangan kemarin disejumlah pasar toko penjual besi dan bahan banggunan ditemukan sebuah toko yang kedapatan secara terang-tarangan menjual tabung oxigent 11 kg. pada jumat 6/8/21.

Temuan ini nanti akan kita dalami dimana untuk stock tabung oxigen di Rs. Adhe M. Djoen sebanyak 156 tabung ucap Direktur Rumah Sakit Adhe M Djoen Sintang dr. Rosa Trifina via WhatsApp.

“Sampai kebutuhan besok siang jam 10 ( 9/8/2021) msh tersedia 156 tabung tks”

Terkait stock tabung oxigent apakah masih tersedia atau tidak, kami cuma ingin mengetahui mekanisme perizinan penjualan Tabung Oxigent apakah sudah sesuai atau tidak, apakah tabung oxigent yang dijual di toko yang tidak resmi selain apotik baik untuk kesehatan masyarakat, dan apakah kadar oxigent dijual bebas di pasar itu sama dengan aturan Kementrian Kesehatan, beserta harga isi ulang sama atau tidak, takutnya pengusaha menjual diatas harga het, ungkap Denny Pimred Mitragalaksi.com.

Baca Juga : Wartawan Senior Kalbar Tutup Usia.

Tabung oxigent 11 kg di Toko Penjual Besi.

Seperti kita ketahui penyataan Humas Mabes Polri Tempo Hari ;
“Bisa diancam dengan ancaman enam tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam Dialog Daring “ ( 6/7/21 ).

Tak hanya itu, penimbun alat-alat kesehatan juga bisa dikenakan pasal berlapis. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Tentang Perdagangan, UU Tentang Kesehatan dan UU Tentang Perlindungan Konsumen.

Saat ini, kata dia, Polri tengah melakukan pemantauan aktivitas jual beli online dan langsung di pasar untuk obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.

Polri juga akan memberikan tindakan tegas terhadap mereka yang menumpuk dan memainkan harga obat-obatan Covid-19 dan alat keseahatan lainnya.

“Tentu ada pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku yang melakukan penjualan di atas rata-rata atau harga eceran tertinggi yaitu Undang-undang Perdagangan maupun Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen,” tutur Ramadhan.

Hal ini guna memastikan tidak memainkan harga dan tidak terjadi penimbunan obat di tengah pandemi Covid-19.

Polri juga akan memberikan tindakan tegas terhadap mereka yang menumpuk dan memainkan harga obat-obatan Covid-19 dan alat kesehatan lainnya, Tutupnya. ( Anida F.M.A )

error: Content is protected !!