Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Pontianak, Zuliansyah angkat bicara ,terkait Pengerjaan proyek Pembangunan Saluran Long Storage di sisi kiri Kantor KB Peniraman I, II dan III di lokasi kebun benih desa peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, merasah telah dijalimi oleh konsultan pengawasan dari pihak pertanian maupun Pejabat Pembuat Kometmen ( PPK/UPT ) pembenihan tanaman pangan provinsi Kalbar, yang dikerjakan nya.
Beberapa Awak Media On line dan Cetak , mendatangi langsung saudara Zuliansyah kontraktor Cv. Andi Petra, selaku pelaksana kerja proyek tersebut di kediaman nya di Jln. Adi Sucipto Gg. Abadi No.16 Samping Capil Kubu Raya. Senin ( 23/5/2022).
Lebih lanjut lagi menjelaskan mengapa pembangunanPengerjaan proyek Pembangunan Saluran Long Storage di sisi kiri Kantor KB Peniraman I, II dan III di lokasi kebun benih desa peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah,” yang dibilang Mangkrak”.
Zuliansyah, menerangkan bahwa pengerjaan proyek Pembangunan saluran Long Storage di sisi kiri Kantor KB Peniraman I, II dan III di lokasi kebun benih desa peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah tersebut sudah berjalan baik selama pengerjaan pada masa itu.”Terangnya.
“Zuliansyah, menjelaskan bahwa pengerjaan Proyek tersebut berdasarkan RAB sesuai Layanan Penyelenggara Sistem Elektronik ( LPSE ) maupun perjanjiaan-perjaian kedua bela pihak yang sudah disepakati antara Kontraktor maupun PPK/ UPT Pembenihan Tanaman Pangan kalbar. Cv.Andi Patra adalah selaku pemenang tender Proyek Pembangunan Saluran (Long Storage) Sisi Kiri Kantor KB Peniraman, Kabupaten Mempawah, berumber dari Anggaran Pagu Dana APBD Tahun 2021 senilai Rp. 1.499.916.744,48 (Satu Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Koma Empat Puluh Delapan Rupiah) dengan masa waktu kerja 90 Hari di mulai pada tanggal 12 Agustus 2021 – 9 Nopember 2021, satuan kerja UPT Pembenihan Tanaman Pangan Provinsi Kalimantan Barat,” Ucapnya.
Baca Juga : Kombes Pol Muhamad Guntur Pimpin Upacara (PTDH)Terhadap Salah Satu Personil Anggota Brimob Polda Kalbar
Keterangan Foto : Pengerjaan proyek Pembangunan Saluran Long Storage di sisi kiri Kantor KB Peniraman I, II dan III di lokasi kebun benih desa peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah
Bahwa didalam pengerjaan proyek tersebut sudahlah sangat sesuai RAB yang sesuai dalam perjanjian , malahan ada penambahan ketebalan maupun ketinggian saluran nya yang diluar dari RAB nya dan penambahan-penambahan kerja, seperti :
1. Banyaknya kerja yang diluar RAB yang mereka ubah.
2 . Adanya juga tambahan-tambahan yang dikerjakan diluar RAB tersebut.
3. Belum lagi kondisi alam di musim penghujan.
Tambahnya Zuliansyah, menjelaskan bahwa selaku konsultan Ayu Hervina , seharusnya mengawasi dari awal, bukan setelah pekerjaan jadi lalu meminta untuk dibongkar dengan alasan tidak sesuai,“Konsultanya memang jarang kelapangan hanya minta foto proyek setiap minggunya”, ucap Zul.
“Zuliansyah, menilai proses Pekerjaan Pembangunan pembangunan saluran Long Strage terlalu banyak permintaan maupun perubahan dari pihak PPK dan Konsultan nya, sehingga pengerjaan proyek tersebut tak kunjung selesai.
Padahal terlambatnya pekerjaan proyek saluran tersebut akibat permintaan PPK, pada saat dilakukannya pembongkaran ulang, dengan panjang 42 Meter dan memakan waktu lebih kurang 1( satu ) Bulan lamanya untuk memasangan cerucuk di luar RAB dengan ukuran 10 x 12 meter., bahwa kesepakatan didalam aturan kontrak kerja itu tidak pernah tidak ada, apabila yang sudah dikerjakan, seperti banyaknya pekerjaan tambahan dinding pengaku dari ketinggian dan lebar di bawah.
Sehingga banyak makan waktu dan biaya yang dibuang secara cuma-cuma. Dalam pengerjaan Proyek Pembangunan Saluran (Long Storage ) sampai dilakukan nya pembongkaran ulang pekerjaan tersebut lebih kurang sudah 50 persen yang di kerjakan oleh pihak Kontraktor CV.Abadi Patra, namun hitungan dari pihak Dinas terkait sangatlah jauh berbeda,” Dan saya , Zuliansyah, menduga bahwa adanya indikasi kesengajaan untuk menggagalkan proses Pekerjaan proyek yang dikerjakan nya tersebut , sebagai kooforasi,” ucap Zul.
Tambahnya lagi, bahwa semua pengerjaan pembangunan proyek tersebut yang telah dikerjakan lebih kurang 50 persen, dan kami ( Zuliansyah), tidak pernah mendapatkan uang muka dari awal pengerjaan pembangunan proyek tersebut,apalagi mengunakan uang pemerintah , dana Anggaran proyek pembangunan saluran Long Storage, murni itu mengunakan uang pribadi saya, kata” Zuliansyah selaku kontraktor Cv Andi Patra., Jelasnya kepada Awak Media.
Menurut, Zul, bahwa yang mana kita tahu bila ada keselamatan dalam pengerjaan tersebut upaya dilakukan nya Adendum itu kan pasti berlaku, jangan donk main pemutusan sepihak saja Oleh PPK/UPT Pembenihan Tanaman Pangan Provinsi Kalbar.Padahal didalam perjanjian kontrak kerja sama sudah dijelaskan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, kontrak/perikatan antara waktu berakhir masa pelaksaan pekerjaan dalam kontrak awal dengan penambahan pekerjaan (adendum) atas keterlambatan pekerjaan, yang tertuang berdasarkan Layanan Penyelenggara Sistem Elektronik ( LPSE ) Cv. Andi Patra selaku pemenang tender proyek pembangunan saluran (Long Storage) sisi kiri Kantor KB Peniraman, Kabupaten Mempawah, Katanya.
“Selang berapa hari penanda tangannya surat dari Masyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Masyudi mengatakan proyek Pembangunan Saluran (Long Storage) sisi Kiri Kantor KB Peniraman sudah dalam melalui proses pemeriksaan oleh Tim Audit Inspektorat Provinsi Kalbar, Biro Hukum dan penyidikan kepolisian sudah selesai “Tidak ada kerugian negara, karena penyedia pelaksana tidak profesional”, ungkapnya Mashudi melalui Via Watshapp, Selasa (19/4/2022).
Dalam hal ini saya merasa sudah di zalimi dalam pengerjaan Proyek pembangunan saluran Pembangunan Saluran Long Storage di sisi kiri Kantor KB Peniraman I, II dan III di lokasi kebun benih desa peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, dan pada saat saya mempertanyakan mengenai terkait adanya Adendum pekerjaan. Dirinya ( Masyudi) selaku PPK , hanya menjawab untuk menyuruh saya untuk mengeceknya langsung ke Inspektorat dan Biro Hukum, berarti saya sudah merasa di zalimi dan tertipu ,” Pungkas Zuliansyah.
[ S Delvin SH ]