Peredaran Kayu Ilegal Jenis Belian Masih Berkeliaran di Somil Kayu Sintang.

Peredaran Kayu Ilegal Jenis Belian Masih Berkeliaran di Somil Kayu Sintang.

Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar.  Tim Investigasi FW-LSM yang diketuai S Delvin SH, menjumpai peredaran kayu ilegal dari Kabupaten Melawi marak dan bebas berada di somil2 sintang, tepatnya pada Rabu 23/2/21 di somil dan penjualan kayu milik “A” yang berada di Baning belakang Kantor Pertanian dan Perikanan.

Delvin mengatakan sekarang tinggal bagaimana kayu-kayu tersebut bisa bebas berkeliaran di Sintang dan sekitarnya ?, tentu pasti adanya campur tangan APH dalam kelancaran pendistribusi kayu tersebut dari Kabupaten Melawi ke beberapa wilayah, ucapnya.

Dalam Uu sudah jelas diterangkan “Mengangkut hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan, apabila disengaja dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Di Indonesia dikenal adanya prinsip fiksi hukum yaitu bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka saat itu setiap orang dianggap mengetahuinya (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan atau memaafkan dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).

Asas fiksi hukum ini telah dinormakan dalam Penjelasan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan :

Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-Undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya.

Pernyertaan dalam Tindak Pidana

Sopir yang mengangkut hasil hutan kayu, seperti kita ketahui kebanyakan dari mereka merupakan orang yang disuruh untuk mengangkut hasil-hasil hutan yang sudah disiapkan oleh pemberi kerja.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Perbedaan Turut Melakukan dengan Membantu Melakukan Tindak Pidana, orang yang menyuruh untuk melakukan suatu tindakan atau peristiwa yang diduga tindak pidana diatur sebagai penyertaan dalam tindak pidana, yang dijelaskan dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)

Setelah diundangkannya Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terjadi perubahan terhadap perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan ancaman pidananya sebagai berikut:

Daftar Perbuatan yang dilarang

Pasal 12

Setiap orang dilarang :

a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan;

b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;

c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;

d. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;

e. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;

f. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;

g. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazirn atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;

h. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;

i. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;

j. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;

k. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar;

l. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau

m. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, danf atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

Dafar Tindak Pidana Kehutanan (Perusakan Hutan) dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan setelah Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga : Kabidkum Kombespol Nurhadi Handayani, S.H., M.Si, Berikan Pemahaman Pada Personil Polres Sintang

Keterangan Foto : Peredaran kayu ilegal dari Kabupaten Melawi marak dan bebas berada di somil2 sintang, tepatnya pada Rabu 23/2/21 di somil dan penjualan kayu milik “A” yang berada di Baning belakang Kantor Pertanian dan Perikanan.

1. Penebangan Pohon oleh perorangan Orang perseorangan yang dengan sengaja:

a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a

b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b ; dan/atau

c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus jutarupiah). (Pasal 82 ayat (1)

Kami mendapatkan keterangan dari Sopir yang menggangkut milik pengusaha kayu dari melawi berinisial “S”.

Yang jadi pertanyaannya apakah seorang “S” ini kebal hukum, jika dia merasa kebal hukum maka kami dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar ( FW-LSM ), Akan buat laporan Resmi di Polda Kalbar terkait maraknya peredaran kayu pengusaha tersebut.

Bukan cuma di Sintang kami mendapat informasi pengusaha “S” ini juga sering melakukan pendistribusian kayu ilegal jenis Belian ke Kapuas Hulu.

Sampai berita ini diturunkan saya masih mencari konfirmasi steatment dari kapolres sintang terkait penemuan kayu ilegal ini.

[ Dny ]

error: Content is protected !!