Mitragalaksi.com, Sekadau, Kalbar. Sebanyak 6 personel Polres Sekadau melaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat, Perkawinan, Perceraian dan Rujuk) di aula Bhayangkara Patriatama, Rabu 8 September 2021.
Jalannya sidang dipimpin Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminuddin didampingi Kabag Sumda Kompol Tomy Chahyadi, Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Sekadau dan dihadiri rohaniawan serta orang tua calon mempelai.
Sidang BP4R bertujuan untuk memberikan izin nikah bagi anggota Polri dan wajib dilaksanakan karena merupakan syarat utama yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan.
Membuka kegiatan, Wakapolres Sekadau menyampaikan bahwa sidang BP4R merupakan pembekalan bagi kedua pasangan dengan menanamkan nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari agar kehidupan keluarga rukun, utuh dan harmonis.
Baca Juga : Kunjungi Polres Sekadau, Bid Propam Lakukan Supervisi dan Asistensi.
“Maksud dan tujuannya untuk mengetahui sejauhmana kesiapan personel dan pasangannya mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang semakin berat dan Bhayangkari diharapkan dapat mendukung tugas sang suami,” jelasnya.
Wakapolres menambahkan, wajib diketahui bagi calon Bhayangkari untuk bisa memahami tugas suami sebagai anggota Polri dan harus siap menerima resiko menjadi istri anggota Polri.
“Melalui sidang ini, diharapkan muncul kesepahaman dan sikap saling mengerti dalam mengarungi dan membina rumah tangga, dapat mengatasi permasalahan yang muncul di tengah keluarga,” kata Wakapolres Sekadau.
[ Dny ]
Sumber : Humas Polres Sekadau.