Perusahaan Wajib Berikan THR Dihari Keagamaan, Begini Perhitungannya.

Perusahaan Wajib Berikan THR Dihari Keagamaan, Begini Perhitungannya.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Menjelang hari besar keagamaan diakhir tahun 2021 ini banyak karyawan swasta,para buruh maupun PNS (pegawai negeri sipil) sangat mengharapkan THR (tunjangan hari raya) pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pemerintah,pemberi kerja, atau pengusaha, kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

“Dalam hal tersebut Korwil(Koordinator wilayah) TINDAK INDONESIA Bambang Iswanto A.Md angkat bicara terkait THR (tunjangan hari raya)ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.”ujarnya.

“Menurut Bambang,THR yang harus dibayarkan kepada karyawan,buruh, maupun PNS terkait Hari raya keagamaan seperti Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, Natal bagi pekerja yang beragama Katolik dan Protestan, Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Waisak bagi pekerja beragama Buddha, dan Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.” katanya.

“Menurutnya,Pemerintah Indonesia sudah menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”). Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016,”jelasnya.

Baca Juga : JPU Ditegur Hakim Lantaran Tidak Bisa Hadirkan Saksi Ny. Lily Dengan Kasus KDRT, Akhirnya Sidang Ditunda.

“Bambang menjelaskan di dalam Pasal 3 angka 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan.’ ujarnya.

“Dia juga mengatakan sesuai dengan surat edaran Kemnaker (13/4), THR keagamaan tahun 2021 diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021.”terangnya.

“Bambang mengatakan,seperti yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut, THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu kepada karyawan yang memenuhi kriteria.

Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapatkan THR.

Pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.”jelasnya.

Cara menghitung jumlah THR yang didapat.sesuai dengan Surat Edaran Menaker tentang THR tahun 2021.karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji.

Bagi karyawan yang belum 1 bulan atau 1 tahun bekerja, perhitungan THR yang didapat bisa menggunakan perhitungan sebagai berikut ;
(1 Bulan gaji : 12) x (masa kerja).

Sebagai Contoh ;
perhitungan THR karyawan kurang dari 1 tahun seperti berikut ini ;
(Rp 2.400.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 200.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.000.000.

Jadi untuk (karyawan dengan masa kerja 10 bulan akan mendapatkan THR sebanyak Rp 2.000.000.)

Untuk pekerja dengan perjanjian kerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan gaji dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Sedangkan yang kurang dari 12 bulan, 1 bulan gaji perhitungannya berdasarkan rata-rata gaji yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

THR karyawan wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,”ujarnya.

(Bam’s/Dny).

error: Content is protected !!