Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Personil gabungan meliputi, Polri,Tni bersama petugas Satpol PP serta Dinas Perhubungan melakukan penyekatan PPKM antar kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah, Senin,18/07/2021
Di jalan batulayang Kecamatan
Pontianak Utara Kabupaten Pontianak,
Penyekatan PPKM darurat yang dipimpin langsung oleh Iptu Sadan Suryana kegiatan PPKM di Pos Penyekatan Batu Layang berjalan dengan lancar, dan sementara waktu belum di temukan pengendara dalam maupun luar kota yang bandel, tetapi tidak sedikit masyarakat yang tidak mengetahui apa arti dari PPKM
Dan vaksinasi tersebut,ucapnya.
Baca Juga : Jaksa Agung Mutasi 185 Pejabat Eselon III di Tubuh Kejaksaan RI Seluruh Indonesia.
Adapun Syarat untuk pengendara dari luar kota untuk menunjuk kan identitas hasil sweb dan tanda vaksinasi beserta KTP dan identitas kendaran, tambahnya.
Dengan adanya situasi Covid-19
ini kemungkinan sampai 20 Juli 2021 dan saya juga menghimbau kepada pengendara yang ingin berkendara melewati jalur PPKM di Pos Batulayang yang belum di vaksin akan di arah kan harus divaksin terlebih dahulu melalui batas kota terminal batulayang, karna Kota Pontianak memasuki Zona merah.
Sebagian masyarakat ada yang tidak mengetahui vaksinasi seperti apa dan fungsinya untuk apa, kami sebagai Petugas tidak henti-hentinya menghimbau melalui sosialisasi dan himbauan guna membantu pemerintah memutus rantai penyebaran covid-19 di Kota Pontianak.
Kami masih berkoordinasi bersama pemkot Pontianak apabila adanya perpanjangan PPKM, masih belum di ketahui.”pungkasnya.
( Hamidi/Reni )