Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Tim gabungan dari Polda Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa dan memiliki Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan dalam kasus ini, tim gabungan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial YP.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran gelap Narkotika di Kota Pontianak,” ujarnya, Senin (8/11).
Setelah mendapatkan informasi tersebut dan dilakukan pengembangan. Tim gabungan dari Polda Kalbar dan Kanwil Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap YP di Halaman Asrama Mahasiswa Kedokteran Universitas Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Senin 8 November 2021 sekitar pukul 02.30 dini hari.
Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap YP di hadapan masyarakat sekitar. Ditemukan barang bukti satu buah kardus warna cokelat berisi dua buah kantong plastik besar, masing-masing kantong berisi Narkotika jenis sabu seberat 2.019 Kilogram dan sebanyak 5.050 butir Pil Ekstasi.
“Disaku celana sebelah kiri YP petugas juga menemukan satu kotak kecil yang didalamnya berisi satu klip plastik kecil diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,3 gram dan satu klip serbuk kuning diduga Narkotika jenis ekstasi seberat 0,4 gram,” jelas Hernowo.
Selain barang bukti Narkoba, tim gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa, dua unit Handphone dan satu unit sepeda motor.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,″ kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar.
Hernowo menyebut pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus pengungkapan narkoba ini karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
“Kita akan dalami lagi peran dia apa, kalau pengguna tidak mungkin membawa barang haram sebanyak itu,” ungkapnya.
Hernowo mengharapkan adanya kerja sama antara aparat Kepolisian dengan segenap elemen masyarakat. “Diharapkan kepada masyarakat khususnya yang tinggal di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi kepada Kepolisian terdekat apabila melihat orang yang mencurigakan melintas atau ada di daerah perbatasan, sehingga aparat dapat segera mengambil langkah atau tindakan”.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.Humas Polda Kalbar
(S Delvin SH )