Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Humas Polda Kalbar, menggelar Press Release “operasi PETI dengan nama sandi Operasi PETI Kapuas 2021, dari operasi 14 hari dari tanggal 7 sampai 20 Oktober 2021, berhasil 42 kasus diungkap dengan 62 orang tersangka yang sudah kami tahan.”
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, SIK pada saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Ditreskrimsus dan 11 Polres jajaran Wilayah Hukum Kalbar di Mapolda Kalbar, Jumat (5/10/21).
Dijelaskan bahwa 42 kasus yang diungkap dan diproses paling banyak Polres Ketapang 10 kasus dengan 18 orang tersangka, Polres Sintang 5 kasus 9 tersangka, Polres Sanggau 5 kasus 5 tersangka, Polres Landak 4 kasus 5 tersangka, Polres Kapuas Hulu 3 kasus, Sekadau 3 kasus, Polres Singkawang 2, Melawi 2 kasus, Sambas 1 kasus.
“dari 62 orang tersangka 52 orang asli Kalbar sementara 10 orang luar Kalbar, dengan perannya 59 pelaku lapangan, 2 Kepala Rombong dan 1 pemilik lahan.” jelas Donny.
Baca Juga : Babinsa Desa Teluk Pakedai 1 Hadiri Penetapan Bakal Calon Kades Serta Pengundian Nomor Urut Pilkades.
Barang Bukti yang berhasil di amankan antara lain 1 unit Exavator, 36 mesin dongpeng, Mesin mobil lx 100 2 unit, kompresor 6 unit, selang 40 potong, pralon, pompa air dan lain-lain termasuk BBM jenis solar.
Konferensi Pers tersebut juga di hadiri oleh Pihak Dinas Perindag ESDM Kalbar yang diwakili oleh Kabid ESDM Riyadi, Dinas LHK Kalbar yang diwakili oleh M. Rudi serta dihadirkan 3 tersangka Tindak Pidana PETI.
Riyadi Kabid ESDM menyampaikan apresiasi terhadap Polda dan jajaran dalam mengungkap persoalan PETI ini. menurutnya Pemprov Kalbar solusi dari PETI adalah wilayah pertambangan rakyat, dari usulan itu ada 2 Kabupaten yang dijadikan Wilayah pertambangan yaitu Kapuas Hulu dan Ketapang. “untuk pengusulan WPR ini adalah Pemkab melalui ke Pusat, dan wilayah yang diusulkan tidak dirubah tata ruangnya. setelah ditetapkan WPR baru dikeluarkan ijin pertambangan rakyat.” kata Riyadi.
Ditempat yang sama M. Rudi dari Dinas LHK Kalbar bahwa dampak lingkungan pertambangan sangat riskan, belum lagi menggunakan merkuri atau air raksa yang mencemari sungai kapuas, sementara air sungai kapuas banyak menjadi sumber air bersih PDAM.
Kabid Humas Polda Kalbar juga menambahkan bahwa masalah ini terus dikembangkan dan didalami termasuk kemana hasil PETI ini. ” kita akan terus melakukan pengembangan, hasil dari pengembangan bisa membuka gambaran seutuhnya bagaimana distribusi barang-barang itu, kita tetap proses bagaimana jajaran reserse Polda dan Polres berjalan untuk terus menjerat siapa-siapa yang bertanggung jawab, namun kita butuh waktu.” jelas Donny.
[ S Delvin SH ]
Sumber : Humas Polda Kalbar