Polemik Proyek Lelang Ruas Jalan Sekadau-Tebelian Anggaran 132 M, Terkesan Menyalahi Aturan dan Perlu Dievaluasi Ulang.

Polemik Proyek Lelang Ruas Jalan Sekadau-Tebelian Anggaran 132 M, Terkesan Menyalahi Aturan dan Perlu Dievaluasi Ulang.

Mitragalaksi.com, Pontianak , Kalbar. Melanjutkan pemberitaan serta isu Lelang paket 132 miliar ruas jalan standar Sekadau – Tebelian dikantor satker BP2JN Provinsi Kalimantan Barat (KalBar), Senin (23/08/2021).

Adi Normansyah selaku dari Lembaga DPN Lidik Krimsus RI berserta rekan-rekan Forum Wartawan Dan Lembaga Swadaya Masyarakat Kalimantan Barat (FW&LSM) memenuhi undangan klarifikasi BP2JN dan PPK satker mengenai lelang paket 132 milar, dan arah staff BP2JN provinsi Kalbar menuju diruangan Bapak Marlin. Kami pun dipersilakan masuk masuk bersama Pared salaku PPK satker BP2JN provinsi Kalbar.

Tidak berselang beberapa lama Pak Marlin datang, langsung kami kepokok perihal masalah dan menjelaskan mengenai lelang paket ruas jalan Sekadau -Tebelian 132 miliar, bahwa penetapan dari April sampai Juli dilakukan berlarut kemarin, dan lagi dikarnakan Pak Mentri PUPR yang menetapkan adalah Pokja kementrian pusat yang metapkan nya. Dan mengapa kami tahu karena ada keinginan dari mereka (Pokja pusat) bahwa ada beberapa untuk di evaluasi yang diminta kekita BP2JN provinsi Kalimantan Barat. Dan menurut Marlin selaku satker BP2JN Provinsi Kalbar dikarena mereka tidak ada hubungan nya lagi dengan dukumen serta untuk memberikan masukan, Jelas Marlin.

Adi Normansyah menjelaskan bahwa, Kami juga dapat informasi dan data-data mengenai tentang lelang paket 132 miliar, saya dari DPN Lidik Krimsus-RI Antar Lembaga, kami dari Lembaga Intinya mempertanyakan pemilik Perusahan-perusahan yang dimenangkan dalam tender lelang 132 miliar tersebut dimenangkan, sedangkan para pemilik perusahaan tersebut lagi proses hukum.

Baca Juga : Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko, Gelar Rapat Percepatan Program Vaksinasi Covid-19 di Ruang Kerja Polres Sekadau.

Recerve Action

“Seperti yang dilansir dari Berita Tempo.co, bahwa PT. Nindya Karya pada hari Jumat tanggal 13 April 2018, KPK telah mengumumkan PT Nindya Karya sebagai tersangka kasus korupsi dalam perkara Pembangunan dermaga bongkar dikawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sabang tahun anggaran 2011-2016. Bersama tersangka lain, PT.Tuah Sejati, KPK menyangka kedua perusahaan itu telah merugikan keuangan Negara Rp.313.000.000.000,- dalam pelaksanaan proyek itu. Perbuatan PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati diduga merugikan keuangan Negara Rp.313.000.000.000,- atas perbuatan tersebut baik PT. Nindya Karya maupun PT. Tuah Sejati dikenakan pasal 2 ayat(1) dan/atau pasal 3 Undang- Undang Nomor 31tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) KHAP .

” Atas kelalai Satker Pararel Perbatasan Nangah Badau Entikong Nangah Aruk Tumajuk yang telah menandatangani kontrak kontrak PT Nindya Karya pada pekerjaan pembangunan jalan batas kecamatan Siding/ Seluas – batas kecamatan Sekayam/Entikong dengan nilai kontrak sebesar Rp.140.327.837.000,- patut diduga telah mengangkangi,mengabaikan,peraturan perundang- undangan yang berlaku dianggap lalai sehingga diduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dan sarat KKN sehingga merugikan keuangan Negara,”kata Adi.

Adi Normansyah, yang dalam proses lelang paket 132 miliar tersebut juga mengikuti proses lelangnya dan termasuk didalamnya, dan sempat dipanggil bulan Maret pemeriksaan Aritmatik,”Ungkap Adi

“Adi Normansyah, menceritakan polemik preses lelang menyangkut proyek jalan Sekadau-Tebelian dengan pagu dana 132 Miliar, menurut diduga sangatlah terindikasi dengan lobi-lobi. Adi menjelaskan juga mengenai penawaran salah satu Perusahaan yang ikut lelang yang mana dalam prese tahap tiga(3) di Aritmatik nya sudah di periksa oleh Pokja BP2JK provinsi Kalbar, dan sempat ditanyakan bila perusahaan yang ikut lelang sudah diproses sudah dipanggil maupun dibuatkan surat dari hari hasil Aritmatik diangka dan diproses serta dibuatkan surat sejenisnya untuk bersedia mereka tetapkan oleh Pokja BP2JK provinsi Kalbar pada saat itu, dan artinya Evaluasi Administrasi Perusahaan nya sudah lulus dibulan Maret tahap tiga (3), lho,” Kata Adi.

Marlin selaku satker BP2JN provinsi Kalbar sejenak terdiam.

Adi Normansyah lanjut menjelaskan
bahwa mengenai Perusahan pemenag lelangnya kok belum ada terlihat timbul sistem diprogram sampai saat ini Senin ditangal 23 Agustus 2021, Ketus Adi Normansyah sambil menunjukan data-data program tersebut yang menurut Bp2JK dan Satker BP2JN Kalbar kepada Marlin.

Lanjut Marlin menjelaskan bahwa penguman data-data perusahaan pemenang sudah ditetapkan dari tangal 4 agustus sampai tanggal 14 agustus 2021. Marlin bertanya kepada Pared selaku PPK. Pared juga membenarkan bahwa data-data penetapan itu semua sudah ditampilkan dalam sistem diprogram dengan waktu,tangal,bulan serta tahun yang diucapkan oleh Pak Marlin,”jelas Pared membenarkan selaku PPK satker BP2JN provinsi Kalbar.

“Adi Normansyah membantah keterangan Marlin dan PPK satkernya tersebut tentang jadwal tersebut didalam sitem program yang dimaksud itu. Adi menjelaskan bahwa kami pengang data-data serta rekaman orang dari partai yang datang kekantor Pokja BP2JK dan BP2JN Provinsi juga,”jelas Adi.

Ditempat yang sama didalam ruang Pak Marlin.

“Syafarudin Delvin mempertanyakan soal kebenaran mengenai ada beberapa orang salasatu orang partai yang datang kekantor Bapak Marlin di BP2JN provinsi Kalbar.Dan Malin membenarkan bahwa pernah ada tiga orang datang dikantor nya BP2JN provinsi Kalbar dan ketiga orang tersebut salah satu bernama Yulistina (Yuli), dan kedua teman nya yang semuanya dengan berpakai warna merah datang untuk menjadi rekanan dalam pekerjaan, jelas Marlin kepada Syafarudin Delvin .

Lanjut Syafarudin Delvin, Mengingat:
Pasal 3 PERMA No.13 Tahun 2016 berbunyi,”Tindak pidana oleh koporasi merupakan tindakan pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja,atau berdasarkan hubungan lain,baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama korporasi didalam maupun diluar lingkungan korporasi”

Peraturan Mahkamah Agung No 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi dan Ketentuan Pasal 3 PERMA No.13 Tahun 2016 ini pada dasarnya mengunakan doktrin vicarious liability. Artinya ,apabila orang dengan hubungan kerja atau hubungan lain dengan korporasi melakukan tindak pidana atas nama korporasi, maka perbuatan orang tersebut dianggap sebagai perbuatan korporasi,” Jelas Syafarudin tentang yang dimaksud korporasi kepada rekan-rekan media.

[ Dny ]

error: Content is protected !!