Polisi Amankan Beberapa Pekerja PETI di Kecamatan Suhaid, Masyarakat Keluhkan Penangkapan Hanya Terfokus Pada Pekerja

Polisi Amankan Beberapa Pekerja PETI di Kecamatan Suhaid, Masyarakat Keluhkan Penangkapan Hanya Terfokus Pada Pekerja

Mitragalaksi.com, Suhaid, Kapuas Hulu (18/11/2024) – Polisi telah melakukan operasi penangkapan terhadap sejumlah pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Namun, penangkapan ini menuai reaksi keras dari masyarakat setempat yang merasa bahwa pihak yang seharusnya bertanggung jawab—yakni para pengurus atau pemilik usaha PETI—masih bebas dan tidak tersentuh hukum.

Beberapa pekerja yang ditangkap diketahui terlibat dalam aktivitas ilegal pertambangan emas di kawasan hutan Suhaid. Namun, warga setempat mengeluhkan ketidakadilan dalam penanganan kasus ini. Mereka mengungkapkan bahwa pekerja PETI telah membayar sejumlah uang sebagai ‘inkam’ (uang iuran), dan seharusnya yang bertanggung jawab adalah para pengurus atau pemilik yang mengorganisir kegiatan tersebut, bukan pekerja yang hanya mengikuti instruksi.

“Saya kecewa, kenapa hanya pekerjanya yang ditangkap? Padahal mereka sudah membayar inkam untuk bisa bekerja di sana. Pengurus yang jelas-jelas mengatur dan memfasilitasi harusnya yang ditangkap,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa dalam operasi tersebut, beberapa mesin tambang dihancurkan dengan cara dibakar, sementara sebagian lagi ditembak oleh petugas sebagai bagian dari upaya untuk menghentikan kegiatan PETI ilegal di wilayah tersebut. Hal ini menambah ketegangan di kalangan masyarakat yang merasa bahwa tindakan tersebut terlalu drastis.

Baca Juga : Warga Desa Mantan, Kecamatan Suhaid Tewas Tertimpa Longsor Saat Bekerja Peti

“Mesin yang ada di lokasi pertambangan dibakar atau ditembak, tetapi pengurus tetap saja bebas berkeliaran,” keluh warga lainnya.

Beberapa nama yang disebut-sebut oleh masyarakat sebagai pengurus utama dari aktivitas PETI tersebut adalah Mawi, yang berasal dari Desa Tanjung, Iwan Kelanan dari Desa Tanjung Harapan, dan Iwan Gopin dari Desa Sungai Lalau (Desa Suhaid). Mereka dituduh sebagai pihak yang mengatur dan mendapat keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut, namun hingga kini belum ada langkah hukum yang jelas terhadap mereka.

Sementara itu, pihak Kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan di balik penangkapan hanya terhadap pekerja PETI, dan apakah akan ada tindak lanjut terhadap pengurus yang disebutkan. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan PETI di wilayah Suhaid, yang selama ini menjadi perhatian banyak pihak terkait dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

Masyarakat Suhaid berharap agar penegakan hukum lebih adil dan merata, dengan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik PETI, bukan hanya pekerja yang menjadi korban dari sistem yang ada.

Redaksi

error: Content is protected !!