Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Bertempat di Polres Kubu Raya, Jalan Alteri Supadio, Berlangsung Kegiatan Press Release Hasil pengungkapan Kasus Pembunuhan TKP. Jalan Paret Gaduk. Desa Mega Timur Kecamatan Sui. Ambawang. Kabupaten Kubu Raya.
Pada hari Selasa, 10/08/21 dilakukan pelaksanaan Press Release dipimpin langsung oleh, Kapolres Kubu Raya , AKBP. JERROLD HY. KUMONTOY, S.I.K, Didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP, Jatmiko, dan Kasat Resnarkoba,Iptu,
Robert.MT.Damanik,SH,MH, Serta Kabag Ops AKP. INDRA, dan jajaran Polres Kubu raya.
Adapun Press Release yang diungkap oleh Polres Kubu Raya, Yaitu Kasus Pembunuhan Pada Hari Kamis, tanggal 29 Juli, 2021,sekitar pukul 18.30 Wib.
Telah terjadi Tindakan Pidana Pembunuhan Terhadap korban, An. Holil, yang sebelum nya Telah direncanakan Pada Hari minggu tanggal, 25 Juli, 2021, oleh tersangka, saudara Maridin. Sdr Haijir, sdr, Moh. Sdr, Ajis, Als, Asis, dan saudara Marudin alias Udin. Bertempat dirumah sdr Moh. Didasari oleh Perselingkuhan yang dilakukan korban. An. Holil. Dengan sdr, Amriyeh (istri sdr Mariden).
Tersangka Maridin yang Cemburu akibat perbuatan istri nya dengan korban, kemudian berniat untuk memberi Pelajaran kepada Korban. Lalu memerintah kan Sdr, Haijir untuk mencari orang yang bisa dipercaya, untuk melakukan Eksekusi terhadap korban dengan Imbalan sebesar Rp 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah)
Kemudian pada hari Kamis tanggal, 29 Juli 2021,sekira pukul 18.00.Wib Tersangka Haijir, Ajis Alias Asis, dan Marudin Alias Udin membuntuti korban yang sedang dalam perjalanan pulang bekerja di. Jl. 28,Oktober , sampai di jalan Parit Gaduk Desa Mega Timur dimana pada saat itu situasi jalan sedang sepi dan dalam keadaan Gelap.
Tersangka Marudin Alias Udin, yang berboncengan dengan tersangka Ajis Alias Asis , membacok korban sebanyak dua kali dengan menggunakan Celurit dengan Panjang kurang lebih 50 Cm, dibagian tangan dan bagian dada korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Adapun barang Bukti yang diamankan Oleh Sat reskrim Polres Kubu Raya. Adalah 1 buah Celurit warna Silver, gagang kayu warna hitam, panjang sekitar 50.Cm, Milik tersangka Marudin. Alias Udin.
1 unit Motor Supra warna Abu abu. 1 unit motor Aerox, Warna silver ( motor korban), beserta pakaian yang digunakan korban, dan pakaian yang digunakan tersangka Marudin alias Udin, Dan Ajis Alias Azis.
Pasal yang dikenakan Pasal 340.Subsider 338,KUHP, Pembunuhan berencana, dengan hukuman seumur hidup, tambah Kapolres Kubu Raya, AKBP. JERROLD H.Y. Kumontoy.
Giat Press Release ini juga di hadiri para awak media dari berbagai media baik media online, cetak dan elektronik yang ada di kubu raya. ( Hamidi )
Sumber : Press Release Polres Kubu Raya.