Polres Kubu Raya Gelar Press Release Tindak Kejahatan Ringan dan Kasus Lainnya.

Polres Kubu Raya Gelar Press Release Tindak Kejahatan Ringan dan Kasus Lainnya.

Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Polres Kubu Raya, Melaksanakan Press Release Tindak Kejahatan di Wilkum Polres Kubu Raya, adapun Kasus penganiayaan ringan dengan 1 orang tersangka tersangka a.n IWAN BIN ABDUL PATAH, yaitu sebagai tersangka yang menempelkan kepalan tangan di wajah korban sdr. CHANDRA H. SIANIPAR dan sambil mendorong kepalan tangannya di SPBU ATS jalan Trans Kalimantan pada hari Kamis tanggal 4 bulan Agustus tahun 2022.

Adapun Kronologi laporan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan tersebut adalah sebagai berikut :

Pada hari Kamis tanggal 4 bulan Agustus Tahun 2022 sekira pukul 12.15 WIB di SPBU ATS jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala, Kec. Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya terjadi cekcok mulut dan saling dorong antara Korban Chandra H. Sianipar dengan sdr. Budi pada saat melakukan pengantrian BBM, yang mana pada saat terjadi cekcok mulut tersebut dilakukan pemisahan oleh supir – supir yang sedang mengantri di SPBU tersebut. Setelah dilakukan pemisahan cekcok mulut tersebut berulang kembali dan dilihat oleh sdr. Iwan yang mana pada saat melihat kejadian tersebut sdr. Iwan langsung turun dari mobil dan menghampiri keramaian serta menghampiri korban dan menempelkan kepalan tangan di wajah korban sdr. Chandra H. Sianipar dan sambil mendorong kepalan tangannya, setelah kejadian tersebut para supir yang ada di SPBU tersebut memisahkan korban dan sdr. IW. Atas kejadian tersebut sdr. Chandra melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang.

Langkah – langkah yang dilakukan di tingkat penyelidikan :

Menerima laporan dalam bentuk aduan Melakukan Visum dan pengambilan keterangan terhadap pelapor Melakukan penyelidikan di SPBU ATS dengan cara melihat rekaman CCTV Melakukan pemeriksaan saksi – saksi Melakukan pemeriksaan terlapor Melakukan Gelar Perkara untuk menaikkan status Laporan Pengaduan menjadi Laporan Polisi / menaikkan status Penyelidikan ke tingkat Penyidikan.

Baca Juga : Satbinmas Polres Sintang, Laksanakan Sosialisasi Karhutla Kepada Instansi.

Keterangan Foto : Kapolres Kubu Raya Beserta Wakapolres Kubu Raya, Dan Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Press Release Di Mako Polres Kubu Raya.

Pada hari Kamis tanggal 11 bulan Agustus Tahun 2022 Polsek Sungai Ambawang menaikkan status laporan yang sebelumnya dilaporkan dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan dengan menerbitkan Laporan Polisi pada hari Kamis tanggal 4 Agustus Tahun 2022.

Berdasarkan keterangan dokter yang melakukan visum terhadap korban di Puskesmas Ambawang Kuala :

Tidak ada ditemukan bekas luka atau tanda – tanda kekerasan akibat benda tumpul atau senjata tajam Kondisi kesadaran sdr. Chandra pada saat datang ke Puskesmas Ambawang Kuala dalam keadaan sadar penuh

Berdasarkan keterangan dokter Rs. Antonius (dr. Caecilia Titik Nurwahyuni Wisnuprapti, Sp.N) :

Sdr. Chandra datang ke RS. Antonius seorang diri tanpa adanya rujukan dari dokter ataupun rumah sakit lainnya. Keadaan sdr. Chandra pada saat datang ke RS. Antonius adalah dalam keadaan sadar penuh.

Hasil pemeriksaan terhadap sdr. Chandra yang dituangkan dalam rekam medis pasien adalah Cedera Kepala Ringan.

Hasil pemeriksaan CT Scan kepala bahwa tidak ada ditemukan kelainan pada otak pasien (tidak ada memar, tidak ada pendarahan), namun ditemukan fraktur OS Nasal lama yang menurut keterangan sdr. Chandra pernah dilakukan operasi hidung, dan diperbolehkan untuk pulang.

Dalam surat rekam medis nomor: 109/4.4/Medis/RSSA/Rek.Med/VIII/2022 terhadap sdr. Chandra setelah dilakukan observasi selama 1 hari pasien diperbolehkan untuk melakukan mobilisasi / pergerakan.

Alat Bukti :

• Keterangan Saksi : a. BUDI
b. YOHANNES DARUS Als OHAN
c. BIRIANTO Als PI’I
d. dr. EKO RAHARJO (dokter Puskesmas Ambawang Kuala)

e. dr. CAECILIA TITIK NURWAHYUNI Sp.N (dokter Rs. Antonius)

• Surat : a. Visum dari Puskesmas Ambawang Kuala
b. Rekam Medis dari Rs. Antonius

• Petunjuk : a. 1 buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV SPBU ATS

• Keterangan Terdakawa : a. Hendri Gunawan Als Iwan Bin Abdul Patah

Dan pada hari Kamis tanggal 18 Bulan Agustus Tahun 2022 perkara tersebut dilakukan pelimpahan langsung oleh penyidik ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk disidangkan menggunakan Acara Pemeriksaan Cepat atau biasa kita kenal dengan TIPIRING, dan persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Mempawah yang menghasilkan putusan / Vonis bagi Tersangka Iwan yaitu Hukuman Denda Rp. 500.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan badan selama 1 bulan, sesuai dengan Salinan Putusan Nomor : 7/ Pid. C / 2022 / PN. Mpw.

Untuk pasal yang di sangkakan kepada tersangka yaitu Berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh Penyidik Polsek Sungai Ambawang sesuai dengan 184 KUHAP, maka pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 352 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan Pidana Penjara paling lama Lima Bulan atau Pidana Denda paling banyak Empat Ribu Lima Ratus Rupiah.

Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

[ Hamidi ]

error: Content is protected !!