Polres Sintang Gelar Press Release Pencurian 53 Unit Sepeda Motor.

Polres Sintang Gelar Press Release Pencurian 53 Unit Sepeda Motor.

Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Polres Sintang menggelar Press Release terkait kasus pencurian puluhan unit sepeda motor yang dilakukan oleh satu keluarga di Kabupaten Sintang, Rabu (9/2/2022) Pagi.

Dalam press release tersebut, Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc. (Eng) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 6 (enam) orang tersangka yang dimana salah satunya masih berupa anak dibawah umur sehingga diperlukan penindakan khusus.

Adapun masing-masing tersangka berinisial AR (51), EL (35), AY (16), YK (50), YAA (46) dan S (43) yang terdiri dari ketiga orang (Satu Keluarga) sebagai pemetik atau yang melancarkan aksinya serta tiga lainnya sebagai penadah dari hasil curian motor tersebut.

Kapolres Sintang dalam press release ini menerangkan modus pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini dengan menyasari kendaraan-kendaraan yang posisinya berada di tempat parkir ataupun sejenisnya dimana kendaraan tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang.

Baca Juga : Polres Sekadau Gelar Vaksin Tahap I, II dan Booster Bagi Masyarakat dan Personel

Keterangan Foto : Polres Sintang menggelar Press Release terkait kasus pencurian puluhan unit sepeda motor yang dilakukan oleh satu keluarga di Kabupaten Sintang, Rabu (9/2/2022) Pagi.

“Pelaku melancarkan aksinya baik itu siang hari ataupun malam hari dengan sasaran kendaraan yang tingkat keamanannya minim salah satu contoh tidak terkunci stang, mengingat para pelaku tersebut tidak mahir sehingga mereka tidak dapat mengambil kendaraan yang posisinya terkunci stang” Ungkap Tommy.

“Kendaraan dibawa dengan cara didorong, kenapa tidak disadari oleh masyarakat hal ini dikarenakan pada saat mendorong mereka terlihat seperti keluarga yang kendaraanya kehabisan minyak atau bensin jadi tidak ada kecurigaan disana” Jelasnya.

Untuk jumlah kendaraan yang berhasil dicuri oleh tersangka berjumlah 53 (lima puluh tiga) unit sepeda motor yang mana 46 diantaranya sudah terdata dalam laporan kehilangan yang tersebar di Polres Sintang, Polres Melawi, Polsek Sintang Kota dan Polsek Sungai Tebelian serta 7 (tujuh) unit lainnya belum terdata atau tidak ada laporan kehilangan.

Dalam kasus tersebut terdapat juga kerjasama antar pencuri dan penadah dimana aksinyanya dilakukan setelah mendapat request atau permintaan dari sang penadah terkait jenis motor apa-apa saja yang saat ini dibutuhkan.

“Dari hasil yang kita temukan, aksi tersebut dilakukan oleh tersangka dalam hal ini si pemetik atau satu keluarga lantaran terlilit hutang oleh rentenir sehingga dari tahun 2020 mereka mulai melancarkan aksinya tersebut” Pungkas Kapolres.

“Ketika ditanyai mengapa tersangka sampai membawa anaknya yang masih dibawah umur, dijelaskan bahwa anaknya selalu menempel atau selalu ikut dengan sang ibu selain itu si anaknya sendiri juga kerap mengingatkan agar kedua orangtuanya ini menghentikan aksinya lantaran takut tertangkap” Tambahnya.

Sebelum menutup kegiatan, Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc. (Eng) menghimbau kepada seluruh masyarakat terkait keamanan kendaraan agar ditingkatkan supaya kejadian-kejadian seperti ini tidak sering terulang.

“Pencuri melakukan aksinya tidak lain karena masyarakat juga ada yang lalai terhadap keamanan kendaraannya maka dari itu saya sampaikan berulang-ulang biasakan ketika meninggalkan kendaraan pastikan dalam keadaan terkunci stang terlebih jangan sampai meninggalkan kunci motor di kendaraan” Tutup Kapolres.

[ Dny ]

Sumber : Humas Polres Sintang.

error: Content is protected !!