Polres Sintang Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Terkait Aktifitas Judi Sabung Ayam

Polres Sintang Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Terkait Aktifitas Judi Sabung Ayam

Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Polres Sintang melaksanakan patroli dialogis dalam merespon aduan warga tentang aktifitas perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Sintang, Selasa (24/12) Siang.

Aktifitas judi sabung ayam sendiri kerap menjadi salah satu aktifitas yang dianggap meresahkan oleh masyarakat setempat.

Lebih lanjut Polres Sintang juga saat ini tengah fokus dalam upaya memberantas penyakit masyarakat yang dimana aktifitas judi masuk ke dalam kategori tersebut.

Kapolres Sintang mengatakan upaya-upaya terus dilakukan oleh Kepolisian salah satunya dengan quick respon terhadap laporan masyarakat jika mendapati aktifitas judi yang berada di wilayahnya.

Salah satunya yakni yang ada di kawasan Desa Bonet Engkabang Kecamatan Sungai Tebelian.

Temuan aktifitas judi tersebut berawal dari aduan masyarakat sehingga merespon hal ini Polres Sintang mengerahkan tim gabungan Kapolsek Sungai Tebelian yang dipimpin oleh AKP Eko Supriyatno, S.A.P., M.A.P bersama unit Resmob Satreskrim Polres Sintang untuk melakukan penelusuran terhadap laporan aktifitas judi.

Baca Juga : Diduga PPK Perkim Kalbar Bermain Mata Dalam Pelaksanaan Peningkatan Permukiman Jalan Lingkungan di Sintang

Tiba di lokasi dan melakukan penelusuran, tim mendapati kelang sabung ayam yang berada di sekitar lokasi.

“Tadi kita sudah utus tim untuk penelusuran laporan aduan masyarakat, namun saat di TKP tim hanya menemukan kelang judi sabung ayam tanpa aktifitas masyarakat di dalamnya” Ujar Kapolres.

Polsek Sungai Tebelian bersama Resmob Satreskrim Polres Sintang kemudian melakukan pembongkaran terhadap kelang sabung ayam.

Tak berhenti disitu saja, petugas juga menghimbau kepada masyarakat setempat untuk melaporkan kembali jika mendapati aktiftas serupa.

Kapolres juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk praktik perjudian yang merugikan dan menggangu ketertiban masyarakat.

Humas Polres Sintang

error: Content is protected !!