Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Polresta Pontianak melaksanakan Sidang Kelulusan Pemeriksaan Administrasi (Rikmin) Awal, berkas pendaftaran seleksi terpadu calon Bintara Polri T.A. 2022 di Panitia pembantu penerimaan (Panbanrim) Polresta Pontianak, Sabtu (16/04/2022).
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol Andi Herindra, S.I.K., yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM), Polresta Pontianak, Kompol. Prayitno, S.H., M.H., menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan, Pengumuman Kapolri Nomor: Peng/20/III/DIK.2.1./2022 tanggal 29 Maret 2021 tentang penerimaan terpadu Bintara Polri T.A. 2022, dan Surat Kapolda Kalbar Nomor: B/779/IV/DIK.2.1./2022/Ro SDM tanggal 11 April 2022 tentang jukrah pelaksanaan pemeriksaan administrasi awal seleksi penerimaan terpadu anggota Polri T.A. 2022.
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan sidang kelulusan pemeriksaan administrasi (Rikmin) awal berkas pendaftaran seleksi terpadu calon Bintara Polri T.A. 2022 di Panitia pembantu penerimaan (Panbanrim) Polresta Pontianak dengan rincian jumlah verifikasi berkas yang dilaksanakan dari tanggal 30 Maret sampaidengan 16 April 2022 adalah 456 berkas Bintara Polisi Tugas Umum (Ba. PTU) terdiri dari 364 orang pria dan 92 orang wanita, ditambah 36 berkas pendaftaran Bintara Brimob”, ujar Kabag SDM Prayitno.
Adapun menurut Kabag SDM Polresta Pontianak, Kompol. Prayitno, S.H., M.H., dari hasil pemeriksaan administrasi (rikmin) yang dilaksanakan tanggal 12 sampai dengan 16 April 2022 dari 456 berkas pendaftar calon Bintara Tugas Umum yang terdiri dari 360 orang pendaftar pria dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 4 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sedangkan dari 92 orang pendaftar wanita, 91 orang dinyatakan memenuhi syarat dan 1 orang pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Untuk pendaftar Bintara Brimob kesemuanya dinyatakan lulus rikmin awal”, tambah Prayitno.
Kegiatan Sidang Kelulusan Pemeriksaan Administrasi (Rikmin) Awal tersebut juga dihadiri tim panitia pelaksana baik dari internal Polri maupun pihak eksternal antara lain Ahli/Pemeriksa Berkas dari Disdukcapil Kota Pontianak, Ahli/Pemeriksa Berkas dari Disdikbud Provinsi Kalbar, Ahli/ Pemeriksa/ Pengukur Tera alat timbangan dari Disperindagkop Kota Pontianak, Pengawas Eksternal (LSM Permata dan Media Tribun Pontianak) dan Pengawas Internal (Siwas dan Sipropam).
[ Hamidi ]
Humas Polresta Pontianak