Mitragalaksi.com, Sanggau, Kalbar. Kapolsek Batang Tarang Ipda Agus Tri Marsono.SH beserta Anggota Polsek Batang Tarang, memberikan Sosialisasi / Himbauan berupa penempelan Maklumat Kapolda Kalbar beserta Spanduk/Banner yang berisikan Dilarang Membakar Hutan dan Lahan di Desa Bulu Bala, Kec. Batang Tarang, Kab. Sanggau. (1/9/21).
Adapun tujuan Sosialisasi/Himbauan ini adalah untuk memberitahukan kepada warga masyarakat Desa Bulu Bala bahwa pada saat musim tanam berlangsung bagi yang melaksanakan pola bertani secara konvensional agar dalam bercocok tanam tidak dengan membakar lahan karena akan berdampak merusak Hutan dan Ekosistem dan akan mengakibatkan Polusi Udara. Ungkapnya.
Baca Juga : 5000 Siswa Siap Ikuti Apel Siaga Kebangsaan.
Kemudian Ipda Tri Marsono.SH, meyampaikan sanksi dan ancaman hukuman bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan perkebunan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dengan menyampaikan Sosialisasi / Himbauan larangan Karhutla secara rutin diharapkan akan efektif serta dapat mencegah masyarakat/pihak perusahaan untuk tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan serta mengetahui sanksi apa yang akan diterima dan dampak yang akan terjadi.Tutupnya.
[ Reni ]
Sumber : Humas Polsek Batang Tarang