Polsek Bunut Hulu Laksanakan Sosialisasi Stop Pertambangan Emas Tanpa Izin di Wilayah Hukum Bunut Hulu

Polsek Bunut Hulu Laksanakan Sosialisasi Stop Pertambangan Emas Tanpa Izin di Wilayah Hukum Bunut Hulu

Mitra-galaksi.com, Bunut Hulu, Kapuas Hulu – Pada Senin, 03 Februari 2025, Polsek Bunut Hulu melaksanakan sosialisasi dan kampanye untuk menghentikan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya dan dampak negatif dari aktivitas pertambangan ilegal terhadap lingkungan dan keselamatan.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh unsur Muspika setempat, termasuk Camat Bunut Hulu Joko Kusmanto, S.H., Danramil 1206-13 Bunut Hulu Serka Beni Syarif, dan jajaran Polsek Bunut Hulu yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA Hermansyah. Beberapa personil lainnya yang turut hadir adalah Kanit Provos Aiptu Gusti Antasari, Kanit Binmas Aipda Budi Herman, PS. Kanit Reskrim BRIPKA Liska Styawan, serta Bhabinkamtibmas BRIPTU Ivan Kurnia Sandi dan BRIPKA D. Siregar.

Dalam sambutannya, Kapolsek Bunut Hulu IPDA Hermansyah menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan bahaya yang ditimbulkan oleh PETI.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhenti melakukan pertambangan emas tanpa izin. Praktik ini merusak alam dan dapat menyebabkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, yang membahayakan keselamatan kita semua,” ujar IPDA Hermansyah.

Baca Juga : IWOI Kalbar: Ucapan Mendes PDTT Lukai Profesi Wartawan

Sosialisasi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang menekankan pengelolaan pertambangan secara legal dan ramah lingkungan.

Melalui kegiatan ini, Polsek Bunut Hulu berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap dampak negatif PETI dan berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di wilayah mereka.

Tim/Red

error: Content is protected !!