Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Maraknya perjudian sabung ayam yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan laporan serta pemberitaan mengenai judi sabung ayam di wilayah hukumnya,maka Polsek Kota bersama tim dari Forkopincam Sintang melakukan penggrebekan dan membubarkan Judi Sabung Ayam di wilayah hukumnya di jalan lingkar sungai durian kelurahan rawa mambok Kecamatan Sintang. (Jumat.1/10/2021).
Penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sintang Kota Iptu Sutikno bersama Forkopincam yang terdiri dari Camat Sintang,Siti Musrikah, Pjs.Danramil 1207 Sintang, Lettu Inf. P. Rajagukguk,Personil Polsek Sintang Kota, Anggota Koramil 1207 Sintang,Anggota Satpol PP Sintang.
“Saat penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam dilakukan para pemain judi sudah mengendus kedatangan petugas gabungan tersebut, masyarakat yang ikut judi sabung ayam ditempat kejadian lari tunggang langgang untuk menyelamatkan diri dan menghindari dari kejaran aparat gabungan tersebut.
Baca Juga : Investigasi LSM LAKI Angkat Bicara Mekanisme Pengerjaan Proyek Jalan Berembang Laut.
“Pada saat anggota tiba di lokasi didapati banyak masyarakat yang sedang melakukan kegiatan judi sabung ayam namun langsung kabur meninggalkan kelang Sabung Ayam tersebut setelah melihat kedatangan anggota.” terang Kapolsek Kota Sintang Iptu Sutikno.
Petugas gabungan TNI-Polri dan forkopimcam tersebut langsung mengamankan barang bukti ke Mapolsek Sintang Kota, serta Menghancurkan dan membakar Kelang Sabung agar tidak di fungsikan kembali ” terangnya.
“Kapolsek kota juga mengatakan Adapun Barang Bukti yang turut diamankan oleh petugas gabungan tersebut yakni 12 ekor ayam sabung, Papan skor ayam, 6 karung tas ayam,1 kotak cok ayam, kotak tempat masuk ayam 1 tali, 2 ember warna hitam 1 lampu,4spidol,1 kotak isi staples, 50 kartu kupon warna kuning, 1megaphone pengeras suara,1terpal warna biru, 2 lapak kolok-kolok, 1 lembar uang pecahan 50.000,1 lembar uang pecahan 20.000,1lembar uang pecahan 10.000, “terang kapolsek.
[ Dny ]
Sumber : Humas Polsek Kota Sintang.