Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Polsek Kuala mandor B Mengamankan terhadap pelaku Tindak pidana penggelapan dan atau Penipuan berinisial AM (34th) Warga desa sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B setelah dilaporkan korban YU (37th) ke polsek Kuala mandor B (04/10/2021).
”Bahwa benar kami telah mengamakan seorang pria berinisial AM yang telah dilaporkan oleh YU karena kasus pengelapan dan penipuan, pelaku telah menerima pembayaran sejumlah uang dari korban untuk pembayaran rekening listrik milik korban senilai Rp. 3.000.000,- (tiga Juta Rupiah),”ungkap Kapolsek Kuala Mandor B Iptu Dede Hasanudin.
“Kejadian tersebut terjadi pada bulan maret 2020 lalu sekitar jam 10.30 wib dimana korban memberikan Uang setoran pembayaran Rekening listrik (PLN ) selama 16 ( enam belas ) Bulan kepada Pelaku sebesar Tiga Juta Rupiah akan tetapi tidak di setorkan kepada pihak PLN,” lanjutnya kapolsek.
Baca Juga : Setelah Sebut Banci, Walikota Gentar Hadapi OSO.
“Dimana awalnya korban tidak merasa curiga akan tetapi setelah ada surat pemberitahuan pemutusan jaringan yang di berikan oleh PLN kepada korban barulah korban mengetahui bahwa uang yang selama ini di setorkan kepada pelaku tidak di bayarkan dan korban merasa dirugikan,atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kuala Mandor untuk di tindak lanjuti,” tutup kapolsek.
Penangkapan Pelaku Langsung Dipimpinan Oleh Kapolsek Kuala Mandor B Iptu Dede Hasanuddin SH bersama Anggota Aiptu Eko Rubiyanto, Kanit bin mas, Pelaku di amankan pada saat berada di Jalan 28 Oktober Pontianak Utara.
Pak Marwaji, menejer ULP Siantan Pontianak mengucapkan Terima Kasih kepada Polsek Kuala Mandor B, atas kerjanya menangkap pelaku.
Kini pelaku serta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuala Mandor B untuk dilakukan pemeriksaan guna melengkapi adminitrasi penyidikan dan mempertanggung jawab kan perbuatannya.
[ Hamidi ]