Polsek Pontianak Barat Lakukan Penindakan Terhadap Pelanggaran Kasat Mata.

Polsek Pontianak Barat Lakukan Penindakan Terhadap Pelanggaran Kasat Mata.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Unit Lalu Lintas Polsek Pontianak Barat melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata di simpang Jl. H.R.A. Rahman – Jl. Jeranding Pontianak. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, Selasa (28/09/2021)

Kapolsek Pontianak Barat AKP Muslimin, S.H., melalui Kanit Lantas, Iptu Nursadi mengatakan, penindakan tersebut dilakukan dalam rangka “Operasi Patuh Kapuas 2021” sebagai upaya untuk menyadarkan masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

Baca Juga : Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko Pimpin Sertijab Kasat Intelkam.

Keterangan Foto : Anggota Sat Lantas Polsek Pontianak Barat Lakukan Penindakan Hukum Kepada Pengendara di Jalan Jerading Pontianak. (28/9/21).

“Setiap hari kami secara rutin melaksanakan pengaturan lalu lintas di titik rawan kemacetan dengan melihat jam-jam yang dianggap rawan kecelakaan berlangsung sekitar pukul 06.00 s/d 08.00 WIB, dan 16.00 s/d 17.30 WIB,” terang Iptu Nursadi

Kapolsek Pontianak Barat AKP Muslimin, S.H., melalui Kanit Lantas Iptu Nursadi juga menambahkan selain melakukan pengaturan lalu lintas, pihaknya juga tak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan, jika melihat adanya pelanggaran kasat mata, maka pihaknya tak segan untuk melakukan tindakan dengan memberikan E-Tilang.

“Kami tetap mengedapankan tindakan persuasif terhadap pelanggar aturan lalulintas di jalan. Tetapi untuk pelanggaran yang sudah sangat membahayakan keselamatan, seperti menerobos traffict light, atau tidak mengenakan helm saat berkendara, kami tidak akan segan memberikan tilang”, pungkasnya.

[Reni]

Sumber : Humas Polsek Pontianak Barat.

error: Content is protected !!