Mitragalaksi.com, Kapuas Hulu, Kalbar. Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 19.30 Wib, telah terjadi persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban atas nama Sdri. CS dibawah kolong SDN 02 Nanga Suhaid Kec. Suhaid Kab. Kapuas Hulu.
Adapun tersangka yang telah ditetapkan yaitu sebanyak 4 (empat) orang, atas nama Sdr. BM, Sdr. KHR, Sdr. YG, dan Sdr. JHN.
Pada hari dan tempat yang sama juga Sdri. CS di setubuhi oleh empat orang yang lain, dimana keempat pelaku tersebut adalah Sdr. GR, Sdr. RN, Sdr. NVL, dan Sdr. ZM berusia antara 14 (empat belas) hingga 16 (enam belas) tahun, dan masih berstatus sebagai pelajar.
Kronologi awal sebelumnya, Sdri. CS berangkat dari rumahnya untuk mengantar barang berupa ikan yang dijual secara online oleh ibunya kepada salah seorang warga Kec. Suhaid. Setelah selesai mengantarkan barang berupa ikan tersebut, Sdri. CS bertemu dengan Sdr. GR dan Sdr. ZM. Setelah itu Sdr. GR dan Sdr. ZM mengajak Sdri. CS untuk pergi menuju ke SDN 02 Nanga Suhaid. Setelah tiba di SDN 02 Nanga Suhaid, Sdri. CS pun berbincang-bincang dengan Sdr. GR dan Sdr. ZM serta beberapa orang lain lagi. Tidak lama kemudian, Sdr. CS diajak oleh Sdr. BM untuk pergi ke samping Sekolah. Setelah itu Sdr. BM pun kemudian menyetubuhi Sdr. CS. Setelah Sdr. BM selesai menyetubuhi Sdr. CS, kemudian Sdr. CS disetubuhi oleh Sdr. KHR, Sdr. RN, Sdr. YG, Sdr. GR, Sdr. JHN, Sdr. ZM, dan Sdr. NVL secara bergantian.
Akibat perbuatan Sdr. BM, Sdr. KHR, Sdr. RN, Sdr. YG, Sdr. GR, Sdr. JHN, Sdr. ZM, dan Sdr. NVL yang telah menyetubuhi Sdri. CS, korban mengalami trauma, malu dan sering menangis sendiri.
Setelah perkara tersebut dilaporkan oleh ayah kandung korban kepada pihak Kepolisian, para pelaku bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian dan juga telah mengakui perbuatan para pelaku yang telah melakukan perbuatan Ausila terhadap korban.
Pada saat sekarang ini, 4 (empat) pelaku yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, telah dilakukan penahanan, sementara ke empat pelaku lainnya yang masuk dalam kategori anak dibawah umur, masih dilakukan koordinasi dengan pihak Bapas Sintang, mengingat hukum acara yang diterapkan kepada pelaku pidana yang masih dibawah umur mengikuti hukum acara sebagaimana di atur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kepolisian Polsek Suhaid berhasil mengamankan Barang Bukti :
1. Akta kelahiran korban
2. Pakaian yang digunakan korban
Semantara Motif Para pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul tersebut karena sudah tidak mampu untuk menahan nafsu seksual.
Para pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban dengan cara bujuk rayu berupa menjanjikan akan menikahi apabila korban hamil, atau dengan kekerasan dan ancaman kekerasan agar korban mau di setubuhi atau di cabul.
Dari hasil pemeriksaan ke empat pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal Pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Pasa 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman maksimal hukuman yaitu 15 (lima belas) tahun penjara, dan denda maksimal sebesar Rp 5.000.000,- (lima miliyar rupiah).
Sumber Humas Polres Kapuas Hulu