Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Press Conference Klarifikasi Sultan Melvin Alkadrie di hadapan para awak media. Di kediaman sultan. Alamat Jl. Tj. Raya 1, Dalam Bugis, Kec. Pontianak Timur., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243.(5/11/21).
Sultan syrarif melvin alkadrie. Mengklarifikasi terkait kericuhan yang di laku kan oleh ratu Nina Widiastuti, Video tersebut tersebar luas hingga ke media sosial. Menanggapi kejadian dugaan keributan tersebut, Sultan Syarif Melvin Al Kadrie memberikan klarifikasi terkat kejadian yang terjadi pada saat itu.
Saat ditemui di rumahnya, Sultan Melvin mengatakan, sebelumnya memang memilih untuk diam selama beberapa waktu, sejak kejadian tersebut. Dan mengatakan, tak ada satu orang pun yang bertanya terlebih dahulu kepada pihak terkait.
“Adalah penting bagi saya mengklarifikasi segala pertanyaan, aduan dan keluhan di dalam dan di luar pagar istana Kadriah Kesultanan Pontianak. Semoge klarifikasi ini tidak lagi memunculkan dugaan-dugaan di tengah masyarakat, khususnya umat Islam, di manapun berada,”
“Adalah dayus bagi saya, apabila mengungkapkan hal-hal terkait kehidupan rumah tangga saya sebelumnya. Saye menjaga dosa besar, untuk diri saya sendiri, keluarga, dan umat. Agar kita selamat dunia, selamat juga di akhirat, maka saya memilih diam selama beberape waktu, sejak hal yang dikatakan memalukan oleh orang-orang, yang tak satupun bertanya terlebih dahulu kepade saya, bagaimana sebenarnya,”
Sultan mengatakan, sudah hampir 2 kali Muharram, sudah tak pernah ada lagi hubungan selayaknya suami istri, yang sesuai syariah, antara dirinya dan mantan istri.
“Terhitung sejak memasuki bulan Sya’ban 1443 hijriyah (13 Maret 2021), mantan istri saya meninggalkan rumah kediaman kami bersama di sini, tanpa sepengetahuan saya. Dan tidak pernah kembali lagi ke rumah ini,” ucapnya,
“saya Menghormati beliau sebagai perempuan, hal-hal terkait kehidupan di dalam waktu tersebut, biarlah menjadi rahasia kami swaktu masih bersama. Semoga Allah mengampuni saya, dan Allah juga mengampuni beliau, aamiin ya rabbal alamiin,” ucapnya.
Sultan Ke-9 Kota Pontianak ini menjelaskan, terkait peristiwa di Istana Kadriah Pontianak pada 31 Oktober 2021, ia mengatakan, tak ada satupun pelanggaran pada saat acara digelar, hingga selesai.
“Tidak ada satupun pelanggaran terhadap syari’at Islam, baik yang termaktub di dalam al quran dan hadits-hadits Rasulullah, serta mazhab para salafussalih, hingga acara selesai. Sebab jika dikatakan harus sesuai adat istiadat kesultanan Pontianak, maka ketahuilah, bahwa yang dimaksud induk adat istiadat kesultanan Pontianak adalah al quran dan sunnah, dan tidak ada ketentuan lain selain itu di dalam adat istiadat kesultanan Pontianak,” ucapnya
Baca Juga : Siaga Banjir, Personil Polres Sintang Atur Lalu Lintas di Sepanjang Jalan Lintas Melawi.
Namun, diakui Sultan Melvin, dalam beberapa menit, terdapat insiden yang dilakukan mantan istrinya, yakni Ratu Nina Widiastuti, yang di sebut sudah bukan istri sahnya secara hukum Islam.
“Pada hari itu, tidak ada kegiatan memakan dan meminum apa yang diharamkan, tidak ada prosesi yang melanggar hukum Allah, tidak ada hal-hal yang mempermalukan leluhur kami Sayyidina Muhammad Rasulullah. Dari awal acara dimulai sampai selesai, kecuali adanya insiden beberapa menit, yang dilakukan oleh mantan istri, yang secara hukum Islam, berdasarkan al quran dan sunnah, sudah bukan lagi istri sah saya. Berdasarkan ketentuan syara’ tersebut, saye memohon ampun kepada Allah dan rasulnya, sebab perceraian adalah hal yang dibenci oleh Allah,” ucapnya.
“Tapi apabila saya diam, tak menerangkan ini, maka dosa besar dayus akan mengalungi hidup saya dunia dan akhirat, untuk peristiwa tersebut. Sebab terjadi di hadapan tamu-tamu kehormatan. Maka dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan beribu permohonan maaf dan istighfar atas kejadian tersebut,” lanjutnya.
“Permintaan maaf ini saya sampaikan kepada seluruh keluarga besar kesultanan Pontianak yang hadir dalam acara, khususnye om dan tante-tante saya yang saya muliakan, serta para pangeran dan para ratu di dalam dan di luar ruang singgasana. Bapak Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Datuk I Puatta La Nyalla Mattalitti, ibunda Datin Seri Yani Kuswodidjoyo, para anggota DPD RI yang hadir, bapak Bupati Penajam Paser Utara, Bapak Wali Kota Balikpapan, Wadanlantamal, Pangdam XXI Tanjungpura, dan seluruh pejabat undangan kehormatan yang hadir dari berbagai unsur, serta kepada seluruh kepanitiaan yang telah membantu suksesnya rangkaian acara yang sudah kita laksanakan sejak tanggal 12 Rabiul Awal 1443 hijriah,” ucap Sultan.
“Sebab bagaimanapun, kalianlah saksi sebenarnya, baik di sini maupun di hadapan Allah dan rasulnya nanti, atas apa yang terjadi pada rangkaian demi rangkaian hingga akhir kegiatan kita. Bahwa kita tidak sedikitpun melanggar syari’at Islam, sebagai akar adat istiadat di kesultanan Pontianak,” ungkapnya.
“Sebagaimana dituduhkan oleh mereka-mereka yang bahkan sampai detik ini tidak bertanya kepade saya selaku penanggungjawab penuh di Kesultanan Pontianak. Dan saya bersaksi untuk itu, demi Allah dan demi Rasulullah, baik di kehidupan kite sekarang ini maupun nanti di pengadilan mahsyar, bahwa kalian semua telah membantu saya menegakkan maruah kesultanan dan tidak melanggar adat istiadat kesultanan Pontianak yang bersandarkan kepada al quran dan sunnah Rasulullah sallallaahu’alaihi wasallam,” terangnya.
“Tahta istane ini, khaus singgasane ini, benar, bukanlah milik saye. Bukan hak saya. Tapi, sebagaimana diamanahkan sejak masa sultan yang pertama, Maulana Seri Sultan Syarif Abdurrahman bin Habib Husein Alkadrie, Sultan Syarif Kasim Alkadrie, Sultan Syarif Usman Alkadrie, Sultan Syarif Hamid Alkadrie, Sultan Syarif Yusuf Alkadrie, Sultan Syarif Muhammad Alkadrie, Sultan Syarif Abdul Hamid Alkadrie, Sultan Syarif Abubakar Alkadrie, tahta Kadriah, singgasana Kadriah, sultan yang sebenarnya adalah sayyiduna wanabiyyuna Muhammad Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam. Beliaulah pemiliknya. Dan saya hanya bertindak sebagai wali negeri, dan akan mempertanggungjawabkannya dunia akhirat,”
RAIMOND FRANKI WANTALANGI, S.H. sebagai kuasa hukum sultan Syarif Melvin alkadrie. Juga menegaskan akan Menindaklanjuti terkait komentar-komentar netizen yang berbau provokasi jika dalam satu kali 24 jam tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf melalui video. Akan dilakukan upaya penegasan untuk menempuh ke jalur hukum.ucapnya.
[ Reni ]