Press Conference, Polres Sekadau Beberkan Hasil Pengungkapan Kasus Yang Ditangani.

Press Conference, Polres Sekadau Beberkan Hasil Pengungkapan Kasus Yang Ditangani.

Mitragalaksi.com, Sekadau, Kalbar. Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menyampaikan satu persatu hasil pengungkapan kasus tindak pidana yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Sekadau.

Keterangan tersebut disampaikannya dalam Press Conference di Aula Bhayangkara Polres Sekadau yang dihadiri Kasipidum Kejari Sekadau, Pejabat Utama Polres Sekadau dan sejumlah awak media, Kamis 9 September 2021.

Adapun kasus yang telah diungkap dan kini sedang dalam proses penyidikan antara lain tindak pidana pencurian, penganiayaan, pengrusakan, Peti, karhutla dan narkotika.

“Untuk kasus pengrusakan Kantor Camat Nanga Mahap, 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pada kasus penganiayaan terhadap salah seorang wartawan, tsk HG kita kenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, ” terang Kapolres.

Baca Juga : Pensiunan Polri Menjadi Korban Pembacokan di Depan Rumahnya.

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menyampaikan satu persatu hasil pengungkapan kasus tindak pidana yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Sekadau. (9/9/21).

Mengenai kasus pencurian sawit di PT MPE, lanjut Kapolres, ada 2 tersangka yaitu tersangka A dikenakan pasal 362 KUHP dan H dikenakan pasal 362 KUHP sub pasal 480 KUHP, keduanya juga sudah ditahan.

Pada kasus PETI, ada 3 orang tersangka berinisial A, H dan M berhasil diamankan berikut barang buktinya. Ketiganya dikenakan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Terhadap kasus karhutla, Kapolres menyatakan bahwa 2 pelaku tidak ditahan namun proses penyidikannya tetap berjalan. Keduanya melanggar pasal 108 juncto pasal 69 ayat 1 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup.

Menjawab pertanyaan wartawan, Kapolres menyampaikan bahwa pelaku telah melanggar beberapa ketentuan atau aturan saat membakar lahan, sehingga hal tersebut menyebabkan meluasnya kebakaran ke areal sekitarnya.

“Meskipun lahan yang dibakar kurang dari 2 hektar, ada beberapa ketentuan yang dilanggar dan tidak sesuai dengan peraturan maupun Pergub Kalbar nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal,” ungkapnya.

Sedangkan pada kasus terakhir yakni narkotika. Barang bukti jenis sabu 2 paket seberat 1,5 gram dan kemudian turut dimusnahkan yang disaksikan seluruh undangan maupun tersangka yang dihadirkan.

[ Dny ]

Sumber : Humas Polres Sekadau.

error: Content is protected !!