Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Pemerintah Kota Pontianak, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ( PUPRP ) Perkim pada tahun 2023 merealisasikan Pembangunan jalan dikawasan Perumnas 2 .
Gang Mulawarman 3 dan 5. kelurahan sungai beliung kecamatan Pontianak Barat. dengan anggaran APBD 2023. Ratusan juta lebih, yang dilaksanakan oleh kontraktor tidak sesuai dengan harapan warga.
pasalnya jalan tersebut dalam pengerjaan nya terkesan ada nya pembiaran dari konsultan suversi sebagai perpanjangan tangan pihak Teknis dari instansi terkait ,dalam hal ini dinas perumahan permukiman pemerintah kota Pontianak , tim investigasi IWO Indonesia Kalimantan Barat berharap agar pekerjaan non tender dari anggaran APBD pemerintah kota Pontianak baik itu merupakan Aspirasi legeslatif dalam ini Pokir pokok pikiran para anggota dewan atau eksekutif dari regulasi pemerintah kota Pontianak sendiri agar kedepan nya terkait DED Detail Enggering Design lebih mementingkan aspek dampak terhadap peningkatan jalan lingkungan seperti yang terjadi di lokasi pekerjaan saat ini . Imbuh tim investigasi IWO Indonesia Kalimantan barat
“Hal ini warga yang tidak mengerti saja dapat melihat secara visual melihat tidak terdapat saluran pembuangan air dilokasi, ungkap warga yang berinisial NS yang menjelaskan kepada tim Investigasi DPW Ikatatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Kalimantan Barat dilokasi pengerjaan proyek tersebut, Dengan hal tersebut warga mengeluhkan kepada pihak pelaksana.dan pemerintah kota Pontianak maupun pejabat di legestalif dapat meninjau kembali paket-paket pekerjaan non tender atau penujukan langsung lebih mematang kan perencanaan terlebih dahulu, sehingga azaz manfaat lebih dirasakan masyarakat tanpa ada keluhan dari dampak pembangunan peningkatan jalan jalan lingkungan secara baik,Ungkap NS.
Baca Juga ; Budianto Ketua LPM ( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ) Laporkan, Kasi Kesra Desa Seburing Ke Polres Sambas .
Warga berterima kasih kepada pemkot, kota Pontianak yang sudah melakukan pembangunan peningkatan jalan jalan lingkungan di kota Pontianak .
Ditambahnya lagi, NS menjelaskan, bahwa terkait metode pelaksanaan sudah sangat tidak sesuai dengan spek yang tertera di dokumen yang terlampir di LPSE kota Pontianak. Sebelum proyek pekerjaan jalan lingkungan tersebut dikerjakan pihak kontraktor dari awal nya jalan tersebut di timbuni menggunakan pecahan limbah Batu dari bangunan yang dibongkar, dan juga tidak ada menggunakan urukan pasir, sehingga jalan tersebut sangat diragukan ketahanan nya” terang NS.
NS berharap, kepada pihak pelaksana yang mengerjakan Jalan di Gang Mulawarman 3 dan , Gang Mulawarman 5, untuk dapat membuat saluran pembuangan air dilokasi tersebut, agar untuk mengantisipasi datang nya curah hujan dan air pasang yang mengakibatkan genangan air tersumbat dilokasi, karena diwilayah ini rumah warga padat penduduk,ucapnya., Dan juga NS, berharap kepada pemerintah kota Pontianak,dan dinas terkait agar dapat turun kelokasi, karena dalam pengerjaan jalan yang dilaksanakan tidak ada Pengawasan dari pihak RT, Maupun pihak kelurahan turun kelapangan,” Terang NS.
Warga juga dikeluhkan dalam pengerjaan, pengecoran jalan tersebut tidak adanya untuk pembuatan keluar masuk kendaraan roda dua ( motor ) untuk turun naik motor didepan rumah warga sehingga membuat warga pengguna jalan untuk keluar masuk motor kecewa.,, nah seharusnya pihak kontraktor yang melaksanakan proyek jalan tersebut dapat mengambil kebijakan,. NS menilai dari awal proyek jalan rambat beton tersebut diduga tidak sesuai dalam perencanaan,ujar nya.
Harapanya kepada pemerintah kota Pontianak dan dinas yang terkait agar dapat menindak lanjuti Pembangunan jalan di,Gang Mulawarman, 3 dan 5, Kelurahan sungai beliung kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak,” Pungkasnya.
Sumber : Tim Investigasi DPW IWOI Provinsi Kalimantan Barat.