Mitragalaksi.com, Katapang, Kalbar. Pengusaha Puya/zirkon asal ketapang kembali melakukan kegiatan operasinya yaitu melansir zirkon dari ketapang menuju kayong utara, menggunakan truck sebanyak dua unit.
Secara aturan kegiatan jual beli zirkon ini menyalahi aturan undang-undang, beberapa tempo hari kegiatan ini sudah ditangani KLHK.
Dari lama resmi KLHK menetapkan tiga perusahaan yang mengangkut dan menampung hasil tambang pasir zircon yang berasal dari kawasan hutan sebagai tersangka, (24/9). CV. AP, PT. CML, dan PT. MBS didakwa melanggar Undang-Undang No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 90 Ayat 2 dan atau Pasal 91 Ayat 2a. Ketiganya terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, plus denda paling sedikit Rp. 5 miliar dan paling banyak Rp. 15 miliar.
Jajaran penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kalimantan mengamankan 5 orang pelaku dan menyita 5 truk beserta 25 ton pasir zircon (Zr) sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tim juga menemukan dokumen pengangkutan bahan tambang pasir zircon di Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Apakah kegiatan zirkon milik H Yuyun kebal Undang-undang, kita tinggal tunggu saja penengakan hukum dari Gakkum KLHK Kalimantan Barat.
[ Dny ]