Rapat Bupati Sintang Terkait Peti di Kabupaten Sintang, Serta Masukan Gubernur Kalbar Tentang Peti.

Rapat Bupati Sintang Terkait Peti di Kabupaten Sintang, Serta Masukan Gubernur Kalbar Tentang Peti.

Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar.  Pemerintah kabupaten Sintang, telah mengusulkan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, 19 lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari Pemprov Kalbar.

Hal tersebut dikatakan Bupati Sintang, Jarot Winarno saat memimpin rapat koordinasi penanganan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Kabupaten Sintang bersama sejumlah Forkopimda di Pendopo Bupati Sintang.

“Kita di kabupaten ini simalakama, ijinnya di provinsi, tetapi penegakan aturan di kabupaten, jadi serba salah. disaat pandemi ini, memang PETI menjadi salah satu pilihan masyarakat bekerja dengan berbagai pembatasan dan aturan,” kata Jaro, minggu (9/5/2021)

Jarot menekankan empat poin pada arahannya soal penanganan persoalan PETI yang sudah bertahun tahun di Kabupaten Sintang.

Empat penekanan itu antara lain Sintang harus zero mercuri, mengurangi jumlah penambang, tidak menggunakan alat berat seperti fuso, panther dan dong feng, serta pemberian toleransi sampai H-4 Idul Fitri. Setelah itu akan dilakukan penertiban.

“PETI ini cerita panjang sejak zaman dahulu. Ada dampak lingkungan akibat PETI yang sangat terasa, jalur sungai yang berubah. Penanganan PETI ini juga berubah-ubah. Pernah menjadi kewenangan kabupaten, lalu berpindah ke provinsi dalam hal pengurusan Surat Ijin Pertambangan Rakyat (SIPR),” ujarnya.

“Tapi anehnya, ketika penegakan aturan masih di kabupaten. Ijinnya diberikan provinsi, penegakan oleh kabupaten. Harusnya provinsi yang juga menegakan aturan,” jelas Jarot.

Jarot mengungkapkan, seringkali setiap penegakan hukum atas aktivitas PETI ini menimbulkan masalah sosial. Sehingga akhirnya, Jarot membawa perwakilan penambang melakukan audiensi ke Kapolda yang menyepakati untuk zero mercuri, dan pengakuan para penambang di sungai memang mereka tidak menggunakan mercuri di sungai tetapi dilakukan di daratan.

“Bisa juga dicoba penggunaan sianida untuk aktivitas PETI. Penambang juga tidak menggunakan alat berat. Tetapi kami lebih pada agar diurus legalitas,” ungkap Jarot.

Baca Juga : Gmni Pontianak, Penerapan Ppkm Darurat Harus Segera di Evaluasi Ulang.

Ucapan Gubernur Kalbar H.Sutarmidji

Regulasi Kegiatan PETI juga mendapat masukan dari Gubernur Kalbar ;

Menanggapi maraknya pertambahan tanpa ijin (PETI) di berbagai daerah di Kalbar termasuk pada wilayah Kawasan Lindung, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji Menegaskan bahwa solusi untuk PETI hanya satu yaitu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Solusi PETI hanya satu yaitu Wilayah Pertambangan Rakyat, kalau wilayah pertambangan rakyat sudah ada, kita mudah untuk menindak PETI lebih gampang.” Kata Sutarmidji di Pendopo Gubernur Kalbar kepada sejumlah media usai mengikuti penyerahan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan Tora secara virtual dengan Presiden, Kamis (7/1).

Diterangkan untuk WPR sudah banyak di ajukan, tapi mengapa sulit dikeluarkan ijinnya, “kalau kita bisa keluarkan ijinnya sudah selesai masalah ini.” Ujarnya.

Ditambahkannya kalau sekarang di mana-mana orang bisa buat peti, di tepi sungai, semua lihat. Maka tidak ada lain solusinya hanya WPR.

( Anidda F.M.A )

error: Content is protected !!