Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Rapat pleno Pemilihan kepala desa (pilkades) Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya sudah memasuki krusial, Rabu (06/10/2021).
Panitia pilkades Desa Sungai Raya menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon kepala desa dan pengambilan nomor urut tanda calon di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa yaitu di kantor Desa sungai raya kecamatan kabupaten Kubu Raya.
Ketua PPKD Sungai Raya Bapak Suparjo, membuka rapat pleno pemilihan kades Desa Sungai Raya kecamatan sungai raya kabupaten Kubu, acara ini dihadiri oleh seluruh Panitia Pilkades, ada 3 (tiga) calon Kepala Desa beserta saksi, Muspika Kecamatan yaitu sekcam Sungai Raya, Bhabin kamtitmas sungai raya Kapolsek, Babinsa Sungai Raya , Ketua PPKD Desa, ketua BPD, Ketua PANWAS Desa, Dinas Kubu Raya, Sekcam kecamatan sungai Raya, dan PMD Kubu Raya dan Para tokoh masyarakat,dalam penetapan penandatanganan Berita Acara Penetapan colon kades tersebut.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya telah medakan Kaput yang dihadiri oleh Panwas Desa, Badan Permusyawaratan Desa Tokoh Masyarakat, Peserta calon Kepala Desa, Perangkat Desa Sungai Raya, diantara membalas Nomor urut calon kepala Desa.
Baca Juga : Menteri Trenggono Berikan Kapal Tuna Handline Kepada Nelayan.
Keterangan Foto : Rapat pleno Pemilihan kepala desa (pilkades) Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (06/10/2021).
Nomor Urut tersebut diantaranya untuk urutan dalam Surat Suara dan pelaksanaan kampanye serta kepentingan Iainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya.
Pilkades nanti akan diselenggarakan pada tanggal 17 November tahun 2021 di Desa Sungai Raya kecamatan Sungai raya, kabupaten Kubu Raya, dan tiga bakal calon yang sudah mengikuti tahapan-tahapan seleksi pendaftaran bakal calon kepala Desa, Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, untuk menetapkan calon Kepala Desa paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa telah melakukan seleksi tambahan dengan melakukan perangkingan terhadap berkas, pengalaman kerja, pendidikan, dan umur, maka didapatkan urutan peringkat Bakal calon.
Sup, menyampaikan dari hasil seleksi tambahan maka ditetapkanlah Bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa yang berhak dipilih dengan keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sungai Raya, membacakan berita acara hasil seleksi tambahan dan Keputusan Panitia tentang penetapan bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa dan dilanjutkan penjelasan teknis dan tata tertib tahapan pengundian nomor urut. “Mekasisme pengundian ada dua segmen, yaitu pengambilan nomor antrian dan selanjutnya pengambilan nomor urut tanda calon.
Untuk pengambilan nomor antrian, bakal calon mengambil nomor antrian secara berurutan sesuai nomor register yang pertama kali mendaftar, nomor antrian di buka bersama–sama, yang mendapatkan nomor antrian satu mendapatkan kesempatan lebih awal mengambil nomor urut, dan setelah semua calon mengambil nomor urut, kemudian di buka secara bersama-sama, maka di dapatkan nomor urut tanda calon sebagai berikut :
- Nomor urut 1 (satu) sdr. ROBY ISKANDAR, SE
- Nomor urut 2 (dua) sdr. PETUT DWI YUGONO, SE
- Nomor urut 3 (tiga) sdri. MIRNAWATI
Sekcam Sungai Raya, saat memberikan pengarahan kepada semua calon dan panitia mengharapkan agar pilkades desa Sungai Raya damai, tentram, tenang, aman covid-19 dan tidak ada permasalahan, dari awal, pelaksanaan sampai selesai, sehingga diharapkan tidak ada cluster Pilkades.
Acara demi acara telah dilaksanakan dengan tertib, aman dan kondusif, semua calon sepakat akan menciptakan Pilkades yang aman dan kondusif, Setelah acara selesai Muspika photo bersama dengan Calon Kepala Desa dan beranjak menuju ke Desa sungai raya Kecamatan sungai Raya.
Acara ditutup dengan berfoto bersama panitia pleno penetapan calon kades serta kades maupun tamu undangan.
[ S Delvin. SH ]