Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Salah satu Kuasa Hukum Ibu Lucyana, yaitu” Raphael Sahyudi.SH., Angkat bicara tentang kasus yang dihadapi klaen nya, iya merasa aneh serta sangat bertolak belakang tentang pandangan Hukum yang berlaku di Indonesia ini, masalah kasus klaen nya (Lucyana) , ini terbilang sangat aneh, dan ada apakah dengan Aph yang menyidik kasus klaen nya??
“Raphael Sahyuti, menjelaskan Klaen nya Lucyana, yang mempunyai lahan Tanah yang terletak di daerah wilayah Siantan hilir kecamatan Pontianak Utara Kalimantan Barat.
Berawal pada saat Lucyana meminta Saudara Aput untuk mengosongkan serta membongkar rumah pondoknya yang berdiri diatas lahan tanah milik anaknya, Menurut Rafhael Sahyuti, dimana saudara Aput telah mendirikan rumah pondok diatas dilahan tanah milik kalennya itu, menurut Aput bahwa karena disuru oleh Kwee Tjhuan Neng ( Anen), yang jadi pertanyaan klaen kami selaku pemilik lahan tanah terbut (Ibu Lucyana ) merasa lahan tanahnya telah diserobot oleh orang lain makanya dimintalah saudara Aput agar untuk mengosongkan rumah pondok tersebut,” Kata Rafhael, Selasa (9/11/2021).
Berlanjut sebelum pengosongan rumah pondok Aput tersebut, Ibu Lucyana sudah menemui Aput, dan ditanggal 21 November 2018 Aput membuat surat pernyataan untuk membongkar rumah pondok nya yang berdiri dilahan tanah Ibu Lucyana yang di saksikan oleh Saudara Leo, Latif dan Pihak Polisi KSPK Regu B dari Polsek Pontianak Utara. Setelah sepakat ditanggal 29 November 2018 saudara Aput mulai membongkar rumah pondoknya dibantu kawan-kawan, dan setelah berapa Minggu pembongkaran pondoknya Aput tersebut, ada surat pangilan dari penyidik Polda Kalbar untuk klarifikasi tentang pembongkaran tersebut terhadap klaen kami, Di jelaskan Rafhael Sahyuti,SH., pada awak media dikediaman Ibu Lucyana Jl.Sungai Raya Dalam, Komplek Vila Gading Mension 1,Blok B No. 13,Serdam.
Selasa(9/11/2021).
Lebih lanjut lagi Rafhael, menjelas tentang Kronologi Pidana Perkara Ibu Lucyana dan kawan-kawan dalam perkara pidana dipanggil dengan Surat Panggilan Nomor” S.Pgl /52 /II /2019 /Ditreskrimum untuk menghadap kepada Penyidik Ditkrimsus Polda Kalbar atas nama Iptu Tongam Purba sebagai Tersangka dikarenakan melanggar pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) yaitu dengan penjelasan sebagai berikut : Bermula dengan adanya temuan kejanggalan atas Sertipikat Nomor 7094 milik Kwee Tjuan Neng alias anen diatas tanah milik Lucyana, dimana proses penerbitan SHM 7094 tahun 2008 tersebut terbit pada saat ada proses sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak pada tahun 2005. Diperkirakan awal tahun 2018 Ibu Lucyana menghadap Penyidik yang bernama Iptu Tongam Purba, SH dengan membawa bukti-bukti untuk mengusut bagaimana proses Penerbitan SHM 7094 pada saat masih ada proses sengketa di pengadilan TUN tahun 2005 dengan perkara No 37/G/TUN-PTK/2005. Jo 99/B/2007/PT.TUN JKT jo 275/K/YUN/2009 JO 34/PK/TUN/2014.
Baca Juga : Satlantas Polrestas Pontianak Kota Menggelar Program Road To School di Sekolah.
Bahwa Kemudian dari permintaan saudari Lucyana untuk bertemu dengan Kwee Tjuan Neng als Anen untuk ukur ulang tanah milik saya karena ketika saya (lucyana) bertemu dengan sdr Iptu Tongam Purba di Polda tgl 23 Oktober 2018 dan menurut penjelasannya melalui SMS kepada saya sdr Anen memiliki sertifikat atas lahan tersebut.
Bahwa Bulan Juli-Agustus 2018 Aput membawa material ditemani Aipda Iwan Simatupang untuk mendirikan pondok diatas lahan Ibu Lucyana. Sebagaimana diketahui bahwa sejak tahun 2013 sampai 2018 plank tersebut telah berdiri tentang pemberitahuan kepemilikan tanah tersebut.
Bahwa Pada saat M. Amin dan Leo Siregar datang kelokasi pada tanggal 17 Juli 2018 bertanya kepada Aput siapa yang suruh, lalu Aput menyampaikan kepada Leo Siregar tanyakan kepada Ipda Iwan Simatupang, kemudian Leo Menemui Ipda Iwan Simatupang lalu mempertanyakan “Siapa Yang Menyuruh Mendirikan Pondok Itu tanya Leo, lalu Iwan Simatupang Menjawab” itu Perintah Iptu Tongam Purba, SH, setelah itu Aput menghubungi Iptu Tongam Purba, SH tidak berapa lama Iptu Tongam Purba, SH Menghubungi M. Amin untuk tidak mencegah mendirikan Pondok tersebut.
Bahwa tidak berapa lama M. Amin Menghubungi Ibu Lucyana, setelah itu Ibu Lucyana menelpon bertanya kepada Iptu Tongam Purba, SH, “kenapa bapak membiarkan aput mendirikan pondok diatas tanah saya” lalu Iptu Tongam Purba, SH menjawab “jam 5 Sore Ketemu saya di kantor Polda Kalbar,”Bahwa Ibu Lucyana bersama Pa Sutanto pergi menghadap Iptu Tongam Purba, SH dan kami diperingatkan “bu kamu jangan melarang dia kamu bisa kena pidana lo, karena ini tanah anen sudah bersertipikat” lalu Ibu Lucyana Menjawab “kalau begitu kita Ukur ulang aja untuk mengetahui Letak tanah yang sebenarnya” Bahwa mendengar jawaban dari Iptu Tongam Purba, SH sdri. Lucyana tidak dapat berbuat apa-apa. Kemudian tidak berapa lama sdri. Lucyana mendapat teguran secara Lisan dari Petugas Pemerintah mempertanyakan “siapa yang mendirikan Pondok tersebut?, tolong dibongkar karena terletak dijalur Hijau dan akan didirikan Tiang Listrik” kemudian sdri. Lucyana Menjawab itu sdr. Aput yang tinggal.Bahwa beberapa waktu telah berlalu sdri. Lucyana menemui sdr. Aput untuk segera membongkar Karena sdri Lucyana mendapat teguran lisan dari Petugas Pemerintah mengatakan bahwa pondok tersebut terkena jalur hijau dan akan didirikan tiang listrik.
Kemudian Aput berjanji akan membongkar dan mengosongkan Pondok tersebut namun selalu tidak ditepati oleh Aput Pada Tanggal 21 November 2018, Aput bersedia membongkar dan pindah dari lokasi dengan minta waktu 2 hari setelah penandatanganan surat pernyataan diatas meterai dan disaksikan oleh 2 orang saksi dan diketahui oleh anggota Kepolisian Polres Pontianak Utara.
Proses Pembongkaran Tanggal 27 Nopember 2018 Saudara Leo Siregar dan M. Amin datang melihat pondok tersebut sudah kosong dan dalam keadaan pintu terbuka.
Dan pada tanggal 29 Nopember 2018 Sdr Sutanto (saudara Ibu Lucyana) mendatangi sdr Aput untuk membongkar pondok, kemudian secara sukarela sdr. Aput pergi menuju Ke Pondok tersebut tanpa basa-basi sdr. Aput melakukan Pembongkaran pertama kali, setelah selang beberapa waktu saudara Aput minta tolong kepada Leo Siregar Dkk membantu pembongkaran tersebut, setelah 1 jam berlalu datang Kwee Tjhuan Neng ( Anen) merasa tergganggu karena Aput karyawannya diajak bongkar pondok tanpa seijin dia sehingga ALiong pukul Sutanto sehingga pembongkaran pondok dibatalkan, melalui Telpon ibu Lucyana Telpon Polsek Utara untuk datang ke TKP.
Keesokan harinya tgl 30 November 2018, dilakukan pembongkaran yang dihadiri oleh : Leo Siregar, M. Amin,Latif,Harun dan Tanto maupun Mulyandani selaku anggota Polsek Utara Resta Pontianak.Pada saat membongkar sdr Aput dibantu oleh, Leo Siregar,M. Amin.,Latif maupun saudara Harun.
Berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor :LP/485/XII/2018/Kalbar/SPKT tanggal 7 Desember 2018, Penyidik melakukan proses penyidikan yang digambarkan bahwa tanggal 12 Desember 2018 sdr Leo Siregar dan kawan-kawan yang membantu Aput membongkar rumah pondoknya, ditangkap dengan disangkakan melanggar pasal 170 KUHP dengan tuduhan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” Saat ini saudara Leo dan kawan-kawan pun ditangkap dan telah menjalani hukuman pidana selama 7 bulan penjara.
Dan Panggilan terhadap Ibu Lucyana oleh Penyidik Iptu Tongam Purba, dengan Surat Panggilan : S.Pgl/52/II/2019/Dit Reskrimum tgl 6 Feberuari 2019, dengan disangkakan melanggar pasal 170 KUHP dan 406 KUHP Jo 55 (1) dan (2) dengan tuduhan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”. Ibu Lucyana yang menjadi Tersangka pada Panggilan Pertama ini tidak dipenuhi karena Ibu Lucyana mengalami sakit.
Surat Panggilan : S.Pgl/52.a/II/2019/Dit Reskrimum tgl 8 Feberuari 2019, dengan disangkakan melanggar pasal 170 KUHP dan 406 KUHP Jo 55 (1) dan (2) dengan tuduhan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, untuk menghadap Penyidik Iptu Tongam Purba.
Surat Perintah Penahanan bertanggal 14 Maret 2019 Nomor:SP.Han/40/III/2019 /Dit.Reskrimum dan Sampai Saat ini klaen kami sdri. Lucyana sedang mengambil langkah hukum untuk Kasasi atas Putusan Pidana No 510/ Pid.B /2019 /PN.PTK. selama 10 bulan Penjara dipotong selama masa tahanan 4 bulan.
Yang ironis nya menurut Raphael Sahyuti .SH.,bahwa kasus tanah Yang menjerat Ibu Lucyana klaen nya ini,aneh, pasalnya beberapa lahan tanah tersebut dengan No.SHM milik 7094 kelurahan Siantan hilir yang diterbitkan tanggal 5 Oktober 2008 dengan surat ukur No 03917/2008 tanggal 30 Oktober 2008 dengan Nib 14.01.04.03.04.250. seluas 18.787 M² bahwa gugatan maupun tergugat dapat dikatagorikan Nebis In Idem karena yang dijadikan objek gugatan adalah sertifikat Hak milik No.7094 tersebut sudah dibatalkan,perkara yang berulang-ulang kalinya,dengan kasus tanah tersebut adalah sudah ketuatan hukum tetap yang di putus oleh Mahkama Agung RI, Putusan Nomor. 18 /K /TUN /2012, sertifikatnya pun telah dibatalkan,”Ucap Raphael.
Lanjut Raphael, bahwa Kwee Tjhuan Neng (Anen) , ada bermain dengan orang Argaria dengan Menganti sertifikat baru, dan Kwee Tjhuan Neng (Anen) sudah dikalah kan dan di dibatalkan nya semua sertifikat tanah itu semua yang berada diatas sertifikat milik Drs.Tajudin Nur.SH., oleh Pengadilan Mahkama Agung (MA), telah menangkan Drs.Tajudin Nur SH ,berarti sertifikat hak milik No 7094 Kwee Tjhuan Neng (Anen) sudah tidak berlaku lagi, dan tanah tersebut yang kini sudah menjadi milik ibu Lucyana klaen saya donk, Menurut Raphael , kenapa Kwee Tjhuan Neng (Anen) bisa melaporkan Ibu Lucyana lagi dengan sertifikat hak milik No 7094 yang sudah digugurkan dan dibatalkan ke apshaan nya oleh Mahkama Agung (MA) tersebut, Kan aneh?
Berarti, saudara Kwee Tjhuan Neng (Anen), sudah mengunakan Oknum Polisi Togam Purba penyidik dipolda Kalbar, untuk menjerat klaen sata Ibu Lucyana, dengan bahasa perusakan dilahan, dan aneh nya lagi dulu sebelum klaen saya menjadi tersangka, Raphael pernah diajak oleh oknum penyidik dari Polda Kalbar Togam Purba untuk berdamai dalam kasus klaen nya , agar klaen nya Lucyana mau menjual lahan tanah dengan menawarkan semeternya tanah tersebut dihargai Rp.250 ribu rupiah per meternya yang nanti akan dibayar oleh Kwee Tjhuan Neng (Anen),” Kata Raphael.
“Dan ditambah kan Raphael Sahyudi, SH. Selaku kuasa Hukum Ibu Lucyana, dalam kasus yang menimpa klaien nya ini, Harapan nya selaku Kuasa Hukum” Agar Kasus Hukum Klaen nya Ibu Lucyana biar semakin jelas Dimata hukum tentang kebenaran kepemilikan nya, cepat dilaksanakan Putusan Mahkamah Agung, Karena keputusan Mahkamah Agung Tidak bisa dilawan oleh siapapun,” Pungkas nya
(S Delvin. SH)