Razia Gabungan Polsek dan TNI Kecamatan Suhaid Laksanakan Penindakan Hukum Kepada Pekerja PETI di Suhaid.

Razia Gabungan Polsek dan TNI Kecamatan Suhaid Laksanakan Penindakan Hukum Kepada Pekerja PETI di Suhaid.

Mitragalaksi.com, Suhaid, Kapuas Hulu. Menyikapi sungai Batang yang keruh pada hari kamis telah dilakukan kegiatan razia gabungan yang di pimpin Kapolsek Suhaid, Danramil Suhaid, Camat Suhaid beserta anggota dan dilakukan pada pukul 10:00 wib, di Sungai Batang Kecamatan Suhaid dan Selesai pada Pukul 16:00 wib.

Sebanyak 56 set lanting jek emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Suhaid dilakukan penindakan hukum.

“Benar bang hari ini kita lakukan Razia Gabungan dalam mengatasi laporan masyarakat terkait adanya kegiatan PETI di sungai batang, dampak dari kegiatan PETI telah menyebabkan adanya penyakit disentri ke beberapa warga yang mandi menggunakan air sungai yang keruh, dan sebanyak 56 set sudah kita laksanakan penindakan tegas ditempat dengan melakukan pembakaran sejumlah lanting jek dan pondok, untuk para pekerja sudah tidak ada lagi berada ditempat bang”,. ungkapnya.

Baca Juga : Warga Heboh Penemuan Mayat Balita Di Kecamatan Jongkong

Adanya kegiatan PETI itu sendiri sudah beberapa kali di peringatkan dan telah dilakukan musyawarah terkait solusi kegiatan PETI di kecamatan suhaid tetapi masih juga tidak diindahkan oleh pekerja, terkait perizinan masih dalam pengurusan WPR, tentunya para pekerja mengerti, agar menunggu WPR tersebut terbit baru bisa bekerja. ungkap Kapolsek Suhaid IPTU Sipyani.

Secara aturan hukum kegiatan PETI adalah tindakan pidana pada Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 milyar rupiah.

Dari Kecamatan Suhaid media melaporkan.

Red

error: Content is protected !!