Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Dugaan Pelecehan Seksual kepada Anak Dibawah Umur yang menimpa seorang Bocah perempuan berusia 8 tahun yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 18Nopember 2023., sekitar pukul.10.00 wib
Tempat kejadian di perumnas satu jalan Bakri., kelurahan sungai Jawi luar, kecamatan Pontianak barat.
Kronologis kejadian Saksi mata tetangga melihat pelaku yang sebelum nya tidak mengenal wajah nya Melihat pelaku inisial RB melorotkan celana dalam si,anak, dan saksi mata meneriakan Pelaku, spontan saja pelaku RB,merasa ketakutan dan pelaku langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor nya, sambil membawa anak tersebut .
Dan pelaku tidak sempat lagi untuk memakai sandal yang dipakai nya, ternyata dua pasang sandal yang dipakai pelaku berinisial RB, adalah milik pimpinan pabrik kripik tempat RB ,bekerja,kata pimpinan pabrik keripik yang berinisial IF, ucap nya, di kantor KPAI. Senin, 27/11/23.
Dan media ini mencoba menghubungi pimpinan pabrik keripik melalui WatshApp, nya pada hari Minggu 26/11/23 malam, didalam Chat nya pimpinan pabrik keripik yang bernama inisial IF, mengatakan Robi nya sudah tidak bekerja pak hilang tanpa kabar., sepertinya tkt masalah ini.
Sudah pak sudah komunikasi juga di,polres dan KPAI, Cuma nunggu pulang saja dari keluar kota., singkat WastApp, yang disampaikan oleh pimpinan Pabrik Keripik yang bernama IF, kepada media ini., Setelah hampir satu Minggu berjalan dari pihak pimpinan pabrik kripik juga yang berinisial , IF.,tidak ada sama sekali untuk menyampaikan kepada pihak orang tua korban.
Dalam kasus dugaan Pelecehan Seksual yang dilakukan RB,.karyawan pabrik keripik terhadap anak dibawah umur pada hari Sabtu tanggal, 18 Nopember, 2023 sekitar pukul 10.00 Wib pihak orang tua korban yang bernama Devi, Septiana bersama Nenek nya pada hari Senin ,27/11/23.Sekitar pukul 09.00 Wib, mendatangi kantor KPAI Kalimantan Barat di jalan Purnama,Gang Purnama Griya 1 No. 9 XL untuk membuat laporan Pengaduan Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap putri nya yang berusia 8 tahun., yang dilakukan oleh RB.seorang karyawan pabrik keripik di kecamatan Pontianak barat.
Ketua KPAI Kalimantan Barat Ibu Devitiomana,SH menerima laporan orang tua korban dengan membawa surat dokumen ,KK,KTP, ibu korban,dan Akte lahir Korban serta bukti, termasuk sandal pelaku , dan pada hari Senin itu juga tanggal, 27/11/23.
Orang tua korban yang bernama Devi Septiana yang didampingi asisten dari pihak KPAI,untuk membuat laporan Pengaduan polisi ke polresta Pontianak kota.
“Harap orang tua korban yang bernama Devi Septiana agar RB,dugaan pelaku pelecehan seksual yang menimpa putri nya Diproses hukum,” Pungkas, nya
[ S Delvin SH ]