Rehab sekolah di SDN 21 Sungai Kakap Diduga Tidak Sesuai Bestek, Syafarahman Minta Bongkar Ulang.

Rehab sekolah di SDN 21 Sungai Kakap Diduga Tidak Sesuai Bestek, Syafarahman Minta Bongkar Ulang.

Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Rehab SDN 21 Sungai Kakap menuai kritik karna diduga tidak sesuai dengan bestek dan tidak di temukan plang proyek di lokasi kegiatan

Syafarahman selaku orang tua murid mengeluhkan kegiatan proyek tersebut dan mendatangi pekerja, dan menanyakan terkait pekerjaan tersebut namun para pekerja menjawab dengan asal asal dan membuat kesal

Menurut Syafarahman, di area lokasi kegiatan tersebut tidak juga ditemukan plang pembangunan proyek, saat di dikompirmasih ke pelaksana kerja, mereka mengatakan bahwa plangnya pernah dipasang namun tumbang dan saat ini tidak tahu entah dimana namun hari senin pasti saya pasang.Menurut pelaksana kerja

Lebih lanjut lagi Syafarahman, mengenai terkait bumbungan atap yang bergelombang pelaksana kerja mengatakan pekerjaan nya sudah sesuai dengan bestek.

Baca Juga : Tingkatkan Kemampuan, Polres Sekadau Intensifkan Latihan Dalmas.

Foto : Proyek Rehab SDN 21 Sungai Kakap ( 11/9/21 )

 

Syafarahman mengatakan jika pekerjaan ini tidak sesuai dengan bestek maka harus di bongkar, saya juga minta datangkan konsultan dan minta di bukakan gambar pengerjaan sekolah ini, apakah itusudah sesuai dengan RUP nya.

Syafarahman, menjelaskan sangat di sayangkan progam pemerintah yang mana sumber dananya yang tidak sedikit ini,hanya di hambur-hamburkan, dan pembangunan Mengenai papan plang nama pembangunan proyek tersebut tidak ada dilokasi tersebut.

Dalam semua pembangunan proyek mengenai pemasangan papan plang nama proyek serta peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan penetapan Presiden RI.
sebagai berikut:

Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Proyek tanpa papan plang nama proyek pembangunan tersebut, dan ini sudah melanggar peraturan Presiden dan Undang-Undang yang sudah menjadi aturan Hukum tersebut,” Pungkas nya.

[ S. Delvin SH ]

error: Content is protected !!