Res Narkoba Polresta Pontianak, Kembali Amankan Seorang Pria di Tanjung Raya 1 Pontianak Timur.

Res Narkoba Polresta Pontianak, Kembali Amankan Seorang Pria di Tanjung Raya 1 Pontianak Timur.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota mengamankan seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tanjung Raya 1 Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur, Kamis (21/10/21) sekitar pukul 20.30 Wib.

“Tersangka berinisial T als A, kami amankan sekitar pukul 20.30 Wib, di Jalan Tanjung Raya 1 Pontianak Timur. Baru kami rilis hari ini karena kami harus melakukan pengembangan jaringan”, ungkap Kasat Narkoba Joko Sutrianto.

Dari tersangka, pihak Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota menyita 1 klip transparan barang yang diduga narkoba jenis sabu seberat 26,83 gram yang disimpan tersangka di dashboard mobil yang dikendarai.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., menjelaskan pengkapan tersangka berawal Anggota Sat Res Narkoba Polresta Pontianak Kota mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki diduga kuat membawa Narkotika menggunakan mobil yang sedang berada di sekitar Jl. Tanjung Raya I Kec. Pontianak Timur.

“Berdasarkan informasi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan dan ketika kendaraan dengan ciri-ciri dimaksud terlihat melintas di Simpang Lampu Merah Jl. Tanjung Raya I Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur langsung diberhentikan oleh anggota, dengan disaksikan warga yang melintas dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang digunakannya, kami temukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu disimpan didalam dasboard tengah mobil”, ungkap Kasat Narkoba Joko Sutriyatno.

Baca Juga : Kapolsek Pontianak Barat AKP Muslimin. S.H., Perintahkan Anggota Melaksanakan Pengamanan Sholat Jumat.

Kasat Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., menambahkan saat ditanyakan tentang kepemilikan barang bukti narkotika tersebut tersangka mengakui adalah miliknya dan akan dibawa ke Kota Singkawang untuk dijual kembali, (bahwa tersangka sudah lebih dari satu kali membawa shabu dari Pontianak untuk dijual kembali ke Singkawang).

Personil Sat Res Narkoba Polresta Pontianak kemudian membawa tersangka berikut barang bukti barang yang diduga narkoba jenis sabu seberat 26,83 gram dan barang bukti lainnya dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota guna penyidikan lebih lanjut.

[Hamidi]

Sumber : Humas Polresta Pontianak.

error: Content is protected !!