Mitragalaksi.com, Sekadau, Kalbar. Seorang pelaku curanmor berinisial MY (37) ditangkap ketika hendak menjual Honda Vario 125 warna putih dengan Nomor Polisi KB 5466 VP. Pelaku saat ini mendekam di rutan Mapolres Sekadau.
Berdasarkan kronologisnya, pelaku mencuri motor di Kabupaten Sekadau kemudian hendak menjual motor curiannya ke desa Ambarawa Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Rabu (18/5/2022) malam saat hendak menawarkan motor yang dicurinya kepada warga.
“Warga yang curiga dengan kondisi motor tersebut segera melaporkannya ke Polsek Batu Ampar yang segera ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dimana pelaku berada,” kata Kasat Reskrim, Selasa 24 Mei 2022.
Baca Juga : Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko
Setelah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sekadau dan diperiksa, ternyata nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai dengan motor yang hilang pada Senin siang (16/5/2022) di Jl. Merdeka Timur – Penanjung RT. 022 / RW. 005 desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir.
“Keesokan harinya, Kamis dinihari (19/5/2022), pelaku beserta barang bukti dijemput kemudian di bawa ke Mapolres Sekadau untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP yakni barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
[ Dny ]