Salah Seorang Guru Dinonaktifkan Lantaran Menuntut Hak dan Kewajibanya di Sekolah Yayasan Bruder Pontianak.

Salah Seorang Guru Dinonaktifkan Lantaran Menuntut Hak dan Kewajibanya di Sekolah Yayasan Bruder Pontianak.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Damianus Budi Saryana yang merupakan salah seorang yang berprofesi selaku Guru dan mengajar disekolah dasar dahlia sebagai guru tetap yang telah mengabdi kurang lebih Tiga Puluh Lima Tahun belum Lama ini Membuat Pengaduan serta Laporan kepada instansi yang terkait terhadap Yayasan Bruder Pontianak.

Pengaduan atau laporan yang di sampaikan menurutnya sangatlah beralasan,dikarenakan Yayasan tersebut menurutnya selama ini dalam Pengelolaan manajemen diduga tidak terbuka dan ada yang ditutup-tutupi sehingga terkesan kurang transparan.
“BPJS ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh Pihak Yayasan hanya dua Program saja yaitu Kematian dan Kecelakaan kerja,sedangkan Jaminan hari tua dan Pensiun tidak di daftarkan,bahkan lebih Parahnya untuk kedua Program tersebut dibayar dengan Pemotongan gaji,Padahal jika mengacu terhadap aturan Pemerintah Program kematian Dan kecelakaan kerja harus di tanggung oleh Pihak Pemberi kerja,”Terangnya.

lebih Parahnya lagi Kartu BPJS atas nama miliknya selama ini tidak Pernah diberikan oleh Pihak Yayasan Bruder termasuk Slip Gaji setiap bulannya sebelum di berlakukan transfer via Bank, dirinya hanya menanda tangani saja bukti tanda terima sedangkan slip Gaji selalu tidak di berikan kepadanya.
“Yayasan Pendidikan Sekolah Bruder diduga tidak mengikuti ajaran”*****”dan diduga tidak ikut dan “Patuh” terhadap Undang-undang yang telah negara keluarkan dan ditetapkan adalah “*****” dan merupakan suatu “Perampasan”hak Para guru dan suatu Pelanggaran Khususnya undang-undang Dinas Tenaga Kerja,”Menurutnya.

Alhasil mengenai Pengaduan serta laporan yang beliau sampaikan terhadap beberapa instansi yang terkait untuk mendapatkan suatu keadilan, belum lama ini Pihak Yayasan Pendidikan Sekolah Bruder mengeluarkan Surat Keputusan untuk menonaktifkan serta membebaskan segala tugas dan tanggung jawab terhadap dirinya selaku guru tetap Sekolah dasar Bruder dahlia.

Terkait akan hal Penonaktifan atas dirinya tersebut dengan tegas Damianus sapaan akrabnya, Menyampaikan bahwa dirinya adalah sebagai guru tetap Sekolah dasar Dahlia di bawah naungan Yayasan Pendidikan Sekolah Bruder.

Baca Juga : Denia Lantik BPC HIPMI Kabupaten Mempawah periode 2021-2024 Mewujudkan Cita Cita HIPMI Pembangunan Jasmani dan Rohani.

“Kurang lebih Tiga Puluh Lima Tahun saya mengajar status saya adalah guru tetap bukan honor,dan jika Pihak Yayasan Pendidikan Sekolah Bruder menonaktifkan saya berdasarkan Pokok-Pokok Peraturan Kepegawaian dan AD/ART menurut saya hal tersebut tidak dapat dijadikan landasan dikarenakan aturan tersebut selama ini tidak pernah saya lihat dan baca,termasuk tembusan terhadap instansi yang terkait sebagai mana mestinya.dan sangat mustahil setelah Penonaktifan saya barulah Peraturan serta AD/ART di keluarkan,tentunya dengan ini saya menduga Pihak Yayasan memiliki itikad Serta niat dan tujuan yang kurang baik untuk menghilangkan hak-hak saya selama ini.” Menurutnya akan hal tersebut.

“Ketika saya menuntut suatu Kebenaran dan Keadilan ketika Pensiun untuk mendapatkan hak-hak saya,ada suatu Pertanyaan besar bagi saya dimana Para Yayasan Pendidikan sekolah bruder menurut saya selama ini sebagai Pembimbing tidak bergeming sedikitpun,dan yang Perlu di ingat oleh Pihak Yayasan Pendidikan Sekolah Bruder adalah tolong apa yang menjadi hak saya selama ini kembalikan ke saya sebagai Pemilik”,Harapnya.

Ketika awal bergulirnya Persoalan ini Pihak media berkali-Kali mendatangi Pihak Yayasan Pendidikan Bruder untuk bertemu langsung terhadap Petinggi Yayasan untuk melakukan konfirmasi akan hal ini,akan tetapi selalu mendapatkan jawaban dari beberapa staf dan salah satu Bruder Bernardinus Sukasta mengatakan bahwa unsur Pimpinan tidak berada di tempat dan diarahkan untuk bertemu kuasa hukum atau Pihak Pengacara Yayasan yang bernama Frans.

Berdasarkan Petunjuk tersebut Pihak Media dan Damianus suatu saat bertemu Frans, akan tetapi dihadapan Pihak Media dan Damianus ,Frans berkali- kali mengatakan bahwa dirinya bukan Pengacara atau Kuasa hukum Melainkan sebagai Konsultan hukum Pihak Yayasan.

Ditempat terpisah menurut Suheri Tanjung selaku Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD-PWRI) Kalimantan Barat dirinya sangat menyayangkan yang mana Pada saat beberapa wartawan beberapa kali mendatangi Pihak Yayasan Pendidikan Bruder untuk konfirmasi akan hal ini,akan tetapi Pihak Yayasan Pendidikan Bruder terkesan tertutup,dan lebih Parahnya ada dugaan terjadinya Pembohongan Publik.

[ Hamidi ]

error: Content is protected !!