Mitragalaksi.com, Sekadau, Kalbar. Sebagai langkah preemtif, sosialisasi dan penerangan keliling terus dilakukan Sat Lantas Polres Sekadau kepada masyarakat pengguna kendaraan roda 2 dan 4 agar disiplin dan patuh saat berkendara.
Selain upaya preemtif tersebut, Sat Lantas Polres Sekadau mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot racing mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya.
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas AKP Moch. Sofian saat ditemui langsung di ruang kerjanya. Pengguna knalpot racing akan diberikan tindakan tegas sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Kondisi Sekolah Dasar Negeri 08 (SDN 08) Sungai Ambawang Sangat Memperihatinkan.
“Knalpot racing sangat mengganggu pengguna jalan lainnya maupun masyarakat sekitar, disebabkan suara bising yang ditimbulkannya,” kata Kasat Lantas, Jum’at 4 Februari 2022.
Bagi pemakai knalpot racing, Kasat Lantas mengimbau agar kembali menggunakan knalpot standar. Apabila masih menemukan hal itu, pihak Kepolisian tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan knalpot racing akan dikenakan pasal 283 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3 dengan ancaman denda 250 ribu dan pidana kurang lebih 1 bulan.
“Pengguna motor yang kedapatan memakai knalpot racing telah kami berikan teguran lisan dan tertulis, apabila mereka masih melanggar akan kami tindak sesuai prosedur hukum yang telah disebutkan,” jelasnya.
Terakhir, ia mengajak masyarakat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas bagi diri sendiri maupun orang lain. Hal itu sesuai dengan prinsip keselamatan untuk kemanusiaan.
[ Dny ]
Sumber : Humas Polres Sekadau.