Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW, Kembali Gagalkan Penyelundupan Shabu-shabu Seberat 8,4 Kg

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW, Kembali Gagalkan Penyelundupan Shabu-shabu Seberat 8,4 Kg

Mitragalaksi.com, Pontianak ,13 Agustus 2024, 2 Paket Shabu dengan berat sekitar 2 Kg kembali digagalkan masuk oleh satgas pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW tidak jauh dari lokasi penyergapan di jalur tikus di wilayah Sei Tekam pada hari sebelumnya ( 11 Agustus 2024 ),yg berhasil menggagalkan penyelundupan shabu seberat 8.4 Kg.

“Pada hari senin sekitar jam 7 pagi hari,laporan masuk dari masyarakat binaan program Radar Embrio Anti Narkoba, bahwasanya di jalur tikus lainnya yang berjarak tidak jauh dari lokasi sergapan semalam, ybs melihat gerak gerik mencurigakan dari orang yang membawa motor dan seperti menyembunyikannya di pinggir sungai” Ungkap Brigjen Luqman Arief sebagai Dankolakops 121/ABW Kalimantan Barat.

Wadansatgas Pamtas Kapt. Czi Joko heru segera mmerintahkan Tim Pos Pamtas Sei Tekam untuk melakukan penyisiran di lokasi yang disebutkan oleh masyarakat tersebut, Tepat Sekitar Jam 10.50, Tim Satgas berhasil menemukan satu buah sepeda motor jenis honda revo, yang berada tenggelam di sekitar sungai.

Baca Juga : Resmi Berganti Dari Satgas Yonif 407/PK Ke Yonif 642/Kps, Lakukan Serah Terima Pos di Wilayah RI-PNG Sektor Papua Barat

Setelah diperiksa, ditemukan 2 paket Shabu dengan berat sekitar 2 Kg didalam bagasi motor tsb, terlihat jenis paket serupa dengan yang digagalkan pada malam sebelumnya.

“Dari sini kita bisa analisa awal,terjadinya pergeseran pola atau metode penyelundupan, yang selama ini dalam satu titik diselundupkan shabu dalam jumlah sangat besar di atas 20 Kg, maka sekarang, mereka memecah barang selundupan tersebut di beberapa lokasi yg tidak berjauhan, dengan Quantity Shabu yang di pecah jadi beberapa bagian” Ujar Brigjen Luqman Arief menjelaskan.

Dengan kejadian tsb, Pola penjagaan perbatasan oleh Satgas Pamtas TNI AD akan diterapkan strategi baru yang disesuaikan dengan kondisi terkini.

Penrem 121/Abw

error: Content is protected !!