Satreskrim Polres Sintang Berhasil Mengamankan 4 Orang Tidak Pidana Perjudian, Salah Satunya Seorang Kades

Satreskrim Polres Sintang Berhasil Mengamankan 4 Orang Tidak Pidana Perjudian, Salah Satunya Seorang Kades

Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar.  Kepala Desa (Kades) Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, bersinial SR (49), ditangkap Polres Sintang, ketika sedang asik main judi remi bok, Kamis 17 Februari 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kades tersebut ditangkap bersama warga setempat, yakni HR (42), SK (47) dan SD (38). Selain itu juga diamankan pula uang hasil judi sebesar Rp 716.000 dan kartu yang digunakan.

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Idris Bakara mengungkapkan bahwa, penangkapan tersebut berdasarkan atensi Kapolda Kalbar agar menertibkan pelaku kejahatan, salah satunya perjudian.

Baca Juga : Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH, Pimpin Rapat Pemaparan Kasus KDRT Dapat Diselesaikan Dengan Restorative Justice.

“Tadi malam, begitu dapat informasi kegiatan perjudian di Desa Solam Raya, anggota Satreskrim langsung turun dan melakukan penindakan terhadap 4 orang. Dari 4 tersangka yang kita amankan, salah satunya adalah Kades di desa tersebut. Keempat tersangka, sudah ditahan di sel Polres Sintang,” kata Idris.

Idris mengungkapkan, perjudian berlangsung di rumah salah satu warga berinsial GN. Menurut warga, mereka sudah sering berjudi. Namun baru pertama kali di rumah tersebut.

“Saat ditangkap mereka tidak melakukan perlawanan. Karena posisi saat penangkapan sudah lewat tengah malam,” ucapnya.

Akibat perbuatan tersebut, keempat tersangka disangkakan pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

( Dny /Bam’s ).

error: Content is protected !!