Mitragalaksi.com, Melawi, Kalbar. Tim Investigasi LSM Galaksi Deny dan media online Fakta Kriminal Adi serta ormas DPP LPM Laskar Pemuda Melayu Datok Panglima Besar Iskandar, SH. menanti klarifikasi Pemda atas siapa pemilik SHGB aset-aset Pemprov Kalbar yang ramai diberitakan tentang sewa lahan milik Pemprov Kalbar yang bisa berpotensi menaikkan status kepemilikan dari SHGB Sertifikat Hak Guna Bangunan ke SHM Sertifikat Hak Milik, aset milik Pemda Kalbar berupa bangunan dan lahan eks rumah dinas maupun eks kantor dinas di bawah naungan Pemprov Kalbar.
Akhir masa kepemimpinan Gubernur Kalbar Sutarmidji tahun 2023 membuat masyarakat bertanya-tanya kemana keberadaan DPRD Prov. Kalbar yang diam seribu bahasa tanpa sama sekali bersuara mempertanyakan kepada Gubernur atas kisruh persoalan aset PemProv. Kalbar, Sutarmidji berdalih meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan cara memberikan SHGB Sertifikat Hak Guna Bangunan aset-aset Pemda Kalbar ke pihak lain yang di bungkus dengan dalih hanya memberikan HGB (Hak Guna Bangunan) bukan di jual katanya melainkan disewakan ke pihak-pihak tertentu.
Tidak banyak masyarakat mengetahui apa itu SHGB. Dalam PP No. 18 tahun 2021 tetang Hak pengelolaan atas tanah bahwa masa berlaku sertifikat HGB adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. HGB guna selanjutnya dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) apabila pemegang HGB nantinya mengajukan menjadi SHM. Bahkan sertifikat HGB pun bisa diagunkan di bank dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Adapun yang membuat publik bertanya kenapa aset-aset Pemda Kalbar yang susah payah diusahakan oleh Gubernur Kalbar sebelumnya, sekarang dengan mudah beralih ke pihak ketiga hanya dalam waktu yang singkat. Bahkan temuan hasil investigasi kami di lapangan bahwa yang mendapatkan SHGB tersebut di duga adalah anak menantu dan kolega “Mantan Pejabat” Pemda Kalbar yang mendapatkan aset tersebut dengan kekuasaan orang tuanya dan didapatkan dengan harga rendah. Yang lebih parahnya lagi aset-aset tersebut sekarang sudah berubah bentuk menjadi bangunan lain yang diduga sertifikat HGB-nya diagunkan di salah satu bank pemerintah, atas pengelolaan lahan/tanah.
Aksi dugaan sistematis pengelolaan aset Pemda Kalbar ke arah “penjualan aset” Pemda Kalbar secara tak langsung ini jika dilihat ke belakang sepertinya sudah disiapkan jauh-jauh hari dengan modus yang rapi dan sistematis sehingga terkesan Pemda Kalbar diuntungkan. Padahal didalamnya ada unsur dugaan Kolusi Korupsi Nepotisme KKN yang harus didalami dan di cermati secara utuh ujar LSM Mitra Galaksi dan rekan-rekan.
Tim investigasi media online yang tergabung dalam IWO Indonesia Kalbar berusaha menelusuri alur dalam penjualan aset pemda Kalbar ini. Ternyata memang ada dugaan dan kecurigaan yang dilakukan secara sistematis dan terencana yaitu dengan penghapusan sejumlah UPT Unit Pelayanan Terpadu di dinas yang gedungnya berada di kawasan strategis dan bersamaan dengan pembangunan Gedung Garuda di belakang kantor Gubernur Kalbar yang kemudian gedung tersebut ditempati sejumlah dinas yang di gabungkan sebagai pelayanan pemerintahan satu atap.
Pada tahun 2019 Gubernur Kalbar di awal pemerintahannya sudah menyiapkan Perda No. 3 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah (perda aset) yang isinya memberi petunjuk tata cara dan aturan yang memang sudah disiapkan memperlancar dalam pengalihan aset ini.
Yang menjadi pertanyaan publik jika ingin mendapatkan PAD Pendapatan Asli Daerah kenapa aset tersebut tidak dilepas mulai di tahun 2020. Kenapa baru menjelang akhir masa jabatan asset tersebut dilepas hanya dalam hitungan bulan. Misalnya :
1. Eks. Rumah Dinas Nakertrans di Jalan Sungai Raya dalam yang kini berubah menjadi Apotek Tree Pharma Soedarso yang di duga dimiliki anak mantan pejabat.
2. Kawasan hijau/hutan kota Galery Hasil Hutan yang kini dijadikan Kopi Aming di sebelah Pendopo Gubernur.
3. Kafe Jeumpa di kawasan halaman Museum Kalbar yang diduga milik menantu mantan pejabat Pemprov Kalbar.
4. Eks bangunan gedung Badan Perbatasan dan lahan sebelah Kantor BPN / ATR jalan A. Yani Pontianak diduga milik kolega dekat mantan pejabat yang kini sedang di bangun usaha swasta restoran siap saji.
5. Eks kantor Workshop Dinas PU PR UPJJ di jalan raya Batu Layang Pontianak Utara.
6. Eks Rumah Dinas PUPR yang pernah ditempati Ir. Rudi Bachtiar di jalan MT. Haryono, Pontianak Selatan.
Masih banyak lagi aset Pemda Provinsi Kalbar yang sangat strategis dan memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi dan saat ini masyarakat dapat melihat secara fakta realitanya diduga dikelola orang-orang dekat kerabat bahkan anak menantu mantan pejabat Pemda Kalimantan Barat.
Hal ini disimpulkan dilakukan secara sistematis dan terstruktur secara baik dengan adanya pembangunan Gedung Garuda di kawasan Kantor Gubernur Kalbar yang memakan biaya puluhan milyar dan sejumlah kantor dinas dipindahkan ke Gedung Garuda yang sudah difungsikan serta sejumlah UPT dihapus maka gedung-gedung lama yang ditinggalkan menjadi kosong dan tidak terawat, kemudian gedung dan lahannya di akhir masa jabatan Sutarmidji di SHGB-kan ke pihak lain dengan alasan peningkatan PAD. Pemda Kalbar, secara aturan Perda No. 3 tahun 2019 terkait aset sah-sah saja akan tetapi pada pelaksanaannya masih menimbulkan polemik dan adanya dugaan KKN Kolusi Korupsi Nepotisme dan kurangnya transparansi terhadap publik, apalagi klarifikasi mantan gubernur sudah mengikuti Kosupgah KPK dimana MCP Kosupgah merupakan aplikasi yang diciptakan oleh KPK yang berguna untuk memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia meliputi 8 area intervensi antara lain Perencanaan dan Penganggaran APBD, bukan berarti dalam pengelolaan aset ini bisa langsung memutuskan kebijakan dalam menjalankan pengelolaan aset tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalba, apakah sudah dibentuk pansus aset, menurut LSM Mitra Galaksi dan Datok Panglima Besar DPP LPM Iskandar, SH?
Pelepasan aset yang dilakukan secara mendadak dan tertutup tanpa dilelang secara terbuka tersebut juga prosedurnya tidak dijalankan dengan benar terkesan dipaksakan patut diduga adanya kongkalikong yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat provinsi Kalimantan Barat secar khusus , Seperti halnya dalam setiap bangunan gedung yang sekarang sedang dibangun baru dilahan aset diduga belum ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dulu IMB. Kami meminta kepada Pj Gubenur bapak Harisson.M.kes dan dr.Pj. Walikota Pontianak bapak Ani Sofyan serta Bupati Kubu Raya bapak Muda Mahendrawan, SH, Instasi BPN/ATR Kota Pontianak maupun Kubu Raya bahkan Kanwil BPN/ATR Provinsi Kalimantan Barat terkait SHGB Serifikat Hak Guna Bangunan dan PBG/IMB untuk membuka ke publik kepemilikan bangunan-bangunan gedung di lahan aset Pemda Kalbar yang kini menjadi polemik di masyarakat karena isunya diduga dimiliki anak dan menantu serta kolega mantan pejabat berkuasa di Kalbar. Jika memang informasi itu benar atau bukan sekalipun harus dibuka ke publik agar masyarakat tidak menaruh rasa curiga seperti klarifikasi mantan Gubernur yang mengatakan wartawan jangan curiga, ini persoalan transparansi dalam menjalankan konstitusi dan pengelolaan aset daerah Provinsi Kalimantan Barat ujar Datok Iskandar, SH Ketua DPP LPM Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat.
{ Adi }