Sempat Viral Oknum Dokter Melempar Botol ke Mobil Ambulance di Singkawang Berakhir Damai.

Sempat Viral Oknum Dokter Melempar Botol ke Mobil Ambulance di Singkawang Berakhir Damai.

Mitragalaksi.com, Singkawang, Kalbar. Sempat viral seorang oknum dokter di Pemangkat melempar botol ke ambulan yang sedang membawa pasien gawat darurat.

Kejadian ini terjadi di kota singkawang hari senin 14 maret 2022.Belakangan diketahui, pelaku berinisial EK tersebut merupakan seorang dokter di Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Dengan kejadian ini Harso supir ambulan melaporkan hal ini ke polres Singkawang pada hari senin, 14 maret 2022.

Dan mereka si pelapor dan terlapor dipanggil ke polres singkawang untuk diminta keterangan. Dari pemanggilan tersebut terjadilah Kesepakatan damai antara kedua pihak tersebut dilakukan di Mapolres Singkawang, dengan menandatangi surat perjanjian damai di hadapan pihak Kepolisian pada Selasa 15 Maret 2022.

EK ( oknum dokter) saat dikonfirmasi oleh awak media di Mapolres Singkawang usai mediasi, dirinya enggan berkomentar dan bergegas meninggalkan awak media.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang David Dino Sipahutar, S.H, ditemui awak media online “Bahwa Pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Kesepakatan damai ini terjadi atas kemauan dua belah pihak, pelapor dan terlapor, keduanya sepakat berdamai dan saling memaafkan,dan dari pihak kepolisian mempasilitasi masalah ini dan menuangkan hasil kesepakatan dalam satu perjanjian tertulis di atas materai dan ditanda tangani dua belah pihak dan saksi” kata AKP David Dino, Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga : Kapolres AKBP K. Tri Panungko Kunker Ke Polsek Jajaran di Sekadau.

Kronologis: Sempat Viral dimedia sosial Facebook pengemudi ambulan (Harso) dengan pelaku pelemparan botol berinisial EK, yang terjadi di Kota Singkawang pada Senin 14 Maret 2022.

kala itu pelaku kesal lantaran mobil ambulans yang dikendarai oleh Harso menyerempet mobilnya.

Pelaku mengatakan sempat terserempet, jadi pelaku sempat emosi hingga terjadi kejar-kejaran.

Namun, penyataan tersebut dibantah oleh sopir ambulan Harso. Dari pengakuan Harso tidak terjadi penyerempetan. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya bekas goresan ataupun kerusakan dibagian mobil ambulan yang ia kendarainya.

ada usaha dari pelaku melakukan zig zag untuk menghalangi mobil ambulan, Harso yang membawa mobil ambulan sempat banting setir untuk menghindari mobil pelaku.

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 134 tertulis: “Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut; a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; f. iring-iringan pengantar jenazah; dan g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Masih menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, pada Pasal 287 ayat 4, sanksi bagi pelanggar bisa berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda uang paling banyak Rp 250.000.. Pelanggar yang dimaksud misalnya adalah pengendara yang menghalangi laju mobil ambulans yang sudah memberikan tanda-tanda untuk diberikan prioritas, berupa sirine dan tanda-tanda lain.

 

(Agus Tami)

error: Content is protected !!