Seorang Peria Berinisial HE.(31) tahun Warga Desa Padang Tikar.  Di,Amankan Polsek Batu Ampar Kubu Raya.

Seorang Peria Berinisial HE.(31) tahun Warga Desa Padang Tikar. Di,Amankan Polsek Batu Ampar Kubu Raya.

Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Polsek Batu Ampar mengamanan seorang Pria Berinisial HE (31th) warga Desa Padang Tikar Kecamatan Batu Ampar yang telah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan Ancaman kekerasan dan percobaan pemerkosaan yang terjadi Pada hari Selasa (06/09/2021) Subuh.

Berdasarkan laporan Korban RV(30th) seorang ibu Rumah tangga yang juga warga padang tikar, dirinya melaporkan HE atas kasus Pencurian dengan ancaman kekerasan dan percobaan pemerkosaan ke polsek Batu Ampar.

Kapolsek Batu Ampar Iptu Kistojo Mengatakan” Bahwa kami menerima laporan dari Sdri RV bahwa pada hari selasa (06/09) telah terjadi pencurian dan percobaan pemerkosaan di rumahnya sekira pukul 03.30 wib, dan dari hasil olah TKP pelaku HE masuk melewati jendela kamar tamu korban dengan cara merusak” kata kapolsek.

Baca Juga : Penemuan Mayat Gantung Diri di komplek Villa Mega mas Desa Ampera Sungai Ambawang Kubu Raya.

“Dan disaat bersamaan korban RV terbangun dan melihat pelaku dengan mengunakan tutup wajah sudah berada dikamarnya sambal menodongkan pisau kearah wajah korban yang berada dikamar dan berkata”mau hidup atau mati”lalu korban menjawab”mau hidup,jangan diapa-apain saya” lalu korban bilang kepelaku saya ada emas kemudaian pelaku menjawab saya tidak mau emas” lanjut kapolsek.

“lalu pelaku mengatakan kembali saya mau main jak sama kamu (berhubungan badan), korban bilang jangan bang” kemudian pelaku bilang ” buka ” kemudian korban buka celana saya sampai habis, namun baju tidak korban buka”kemudian korban bilang kepada pelaku ” saya nyusukan anak saya dulu dan korban pakai lagi celana saya, kemudian di jawab oleh pelaku” susukanlah dulu” sewaktu korban menyusui anaknya ,pelaku membuka celananya dan pelaku meraba-raba pinggang korban, lalu korban bilang jangan pegang, saya masih menyusukan anak saya, lalu pelaku memegang kepala anak saya, dan berkata tidoklah,lalu korban mencubit anaknya agar anaknya menangis kemudian anak korban menangis terus, lalu pelaku panik”

“Dan pelaku berkata korban tidak punya waktu lama dan pelaku meminta uang Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah), karena tidak ada uang sejumlah tersebut lalu korban memberikan uang kepada pelaku uang pecahan Rp.75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah ) sebanyak 5 lembar dengan total Rp.375.000,- ( tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),setelah uang tersebut di ambil oleh pelaku, lalu pelaku pergi atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Pos pol padang tikar”tutupnya

Berdasarkan laporan pengaduan tersebut unit reskrim Polsek batu ampar dan anggota pos pol padang tikar kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) Orang pelaku berinsial HE (31th) warga padangtikar Kecamatan batu ampar dan barang bukti berupa Uang tunai pecahan Rp.75.000 sebanyak 5 lembar, 1 (Satu) buah pisau. Pakaian dan celana yg di gunakan pelaku. Dan 1 buah baju yang di gunakan sebagai penutup wajah. Dan sampai saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh satreskrim Polres Kubu Raya .

[ S. Delvin SH ]

Sumber : Humas Polres kubu raya.

error: Content is protected !!