Setelah Melakukan Laporan  Ke Inspektorat Kabupaten Melawi Kembali Pihak Masyarakat Menyampaikan Tembusan Ke Kantor Kejari Sintang

Setelah Melakukan Laporan  Ke Inspektorat Kabupaten Melawi Kembali Pihak Masyarakat Menyampaikan Tembusan Ke Kantor Kejari Sintang

Melawi, Kalbar. Setelah mendatangi kantor inspektorat Kabupaten Melawi, kembali pihak warga Desa Nanga Keluar Kecamatan Manukung, melakukan pengaduan terkait penggunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa Desa Nanga Keruap Kecamatan Menukung Rabu 4 september 2024.

Dalam laporan tersebut memaparkan tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Nanga Keruap, Pelayanan Kemasyarakatan dan pembangunan Desa Nanga Keruap maka dengan ini kami menyampaikan surat pengaduan masyarakat terhadap Kepala Desa An Muhammad Ali Sodikhin yang secara langsung melakukan Dugaan Penyelewengen Dana Desa (DD) Desa Nanga Keruap Kecamatan Menukung Tahun Anggaran 2023 maka dengan ini kami samapatkan kondisi faktual yang terjadi antara lain

A. Kronologis Pelaporan :

1. Kepala Desa Nanga Keruap diduga melakukan tugas rangkap sebagai sekretaris Desa dan Bendahra kerna kedua bendahara dan sekretaris tidek pernah dilibatkan sebagaimana Tugas pokok dan pungsinya dalam proses administrasi keuangan desa hal itu diakut secara langsung oleh bendahara dan sekretaris pada saat tim investigasi Awak Media dari Sidik kasus.co.id dan redaksi meldanaew. id di Nanga Keruap tanggal 5 Agustus 2024

2. Kepala Desa Nanga Keruap tidak pernah melibatkan BPD sebagai pengawas dalam penggunaan anggaran Dana Desa, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri NO. 110/2016 hal itu di akui secara langsung oleh ketua BPD saat team invesngasi awak media yang sama bahwa beliau tdak pernah mengetahui atau menerima salinan RAPBDes juga RKPDes tahun 2023 pada tanggal 5 Agustus 2024

3. Tidak Ada Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa yang di sampaikan kepada Masyarakat melalu BPD ataupun Papan Pengumuan di Desa Nanga Keruap pada Tahun 2023

4. Masyarakat mempertanyakan terkait Anggaran dana STUNTING, PKK, Uang Pemuda dan lain lain di Desa Nanga Keruap Pada Tahun 2023 karena tidak ada kejelasan

Pada Hari Senin 26 Agustus Tahun 2024 Sekelompok Masyarakat telah mendatangi Rumah kediaman BPD berupaya melakukan diskusi dan koordinasi kepada Ketua BPD hal itu sudah kesekian kalinya dilakukan oleh sekelompok Masyarakat namun ketua BPD tidak bisa berbuat di karenakan ketua BPD mengakui bahwa beliau tidak pernah mendapatkan salinan RAPBDes sehingga dalam pertemuan saat itu dan hasilnya sampai kani tidak ada solusi atau langkah lanjut dalam mengatasi persoalan ini.

Kemudian pada hari jumat 30 Agustus 2024 Perwakitan sekelompok masyarakat kembali menemui Kepala Desa dan untuk rapat bersama masyarakat untuk mencari solusi dan pemecahan masalah akan tetapi selama dua kali pertemuan/rapat yang dibuat dengan bahasa santai Kepala desa Muhammad Ali Shodikhin hanya membaca selembar kertas Polio yang di tulis oleh dirinya sendiri terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023 ttanfa di sertai salinan yang di bagikan ke peserta rapat Sehingga terjadi perdebatan tanpa di sadari juga oleh Kepala desa ternyata jumlah saldo awal berbeda dengan uraian kegunan dana Desa/ADD yang di bacakan oleh nya sehingga membuat kecurigaan Masyarakat semakin kuat.Uraian yang disampaikan olehnya kepada Masyarakat ternyata selisih angka denga saldo dana keseluruhan yang di bacakan di awal olehnya dan saat kegiatan tersebut selesai saat masyarakat ingin meminta salinan tulis tangan tersebut serta di dampingi oleh Anggota BABINSA kecamatan menukung namun Kepala Desa tersebut tidak mengijinkan untuk di fhoto dengan HP atau di minta salinan tersebut untuk di fhoto copy. Atas perilaku, tindak tanduk, serta sikap kepala Desa yang tidak Transparan terkesan menyembunyikan sesuatu tersebut maka menjadi pertanyaan serta kecurigaan besar bagi kami sebagai Masyarakat jujur kami sebagai masyarakat lelah dengan perbuatan serta Tindakan oleh Pemerintahan Desa Nanga Keruap yang seperti Itu jika terbukti terjadi ada penyelewengan ADO/DO Tahun 2023 maka kami atas nama masyarakat Desa Nanga Keruap mohon untuk bisa di tindak secara tegas sebagaimana hukum yang berlaku jika hal ini di abaikan kami Bersama masyarakat akan melakukan penyegelan Kantor Desa. Adapun jumlah anggaran ADD dan DD tahun Anggaran 2023 di perkirakan berjumiah kurang lebih sebesar Rp. 1,1 Milyar sama sekali tidak ada kegiatan fisik, selain pembayaran tunjangan / siltap

Baca Juga : Masyarakat Desa Lalang, Bantah Pemberitaan Tambang Ilegal Yang Merugikan Wilayahnya

Anggaran tersebut hanya digunakan untuk pembayaran BLT sebenyak 30 KPM dan untuk belanja ketahanan pangan itulah yang di ketahual oleh Masyarakat dan BPD saat di konfirmasi oleh pihak media jadi, sisanya di kemanakan inilah yang membuat pertanyaan besar bagi kami selaku Masyarakat teryata apa yang menjadi kecurigaan Masyarakat seiama ini terkait ADD/DD tidak singkron dengana apa yang di buat atau di sampaikan oleh BPD, Sekretaris dan Bendahara.

Khusus dana yang sedang berjalan di tahun 2024 juga ada kejangalan menurut kami sebagai Masyarakat khusus pekerjaan fisik jalan Rambat Beton ada dua paket di dua Dusun yakni dusun Nanga Keruap dan dusun tanjung harapan masing masing lebar 3 meter dan panjang 80 m dengan anggaran pagu dana yang terpampang berjumlah Rp. 72. juta per paket sementra realiasi yang di kerjakan oleh masyarakat hanya sebesar Rp. 52 juta artinya ada pemotongan yang tidak wajar

Kemudian RAB Pembangunan tersebut tidak di tunjukan ke Masyarakat di saat Masyarkat meminta RAB tersebut Pihak desa melalui Kepala dusun tidak mau memberikan jadi Masyarakat menduga adanya indikasi penyelewengan tindakan Korupsi berjamaah. Serta membuat gedung pertemuan dengan nilai Rp. 120 juta rupiah di Dusun Tain. Nah untuk itu Kami dari perwakilan masyarakat agar tidak memmbulkan kecungaan serta fitnah Kami mohon serta meminta kepada Pihak Inspektorat agar segera turun langsung ke Desa Nanga Keruap untuk meng Audit Penggunaan Dana Desa Nanga Keruap Tahun Anggaran 2023 dan Anggaran Dana Desa Tahun berjalan 2024 sebab setiap kami dari masyarakat ingin tahu hasil penyelenggaraan dan penggunaan Dana Desa Tahun tersebut Kepala Desa selalu berdalih jangan kan kami selaku masyarakat Ketua dan Anggota BPD, serta perangkat Desa pun tidak tahu kegunaan detilnya untuk apa tutupnya.

Rilis : Jumain ( Sekjen IWO Melawi )

error: Content is protected !!