Sidang Putusan Terhadap PT. New Kalbar Prossesor Kubu Raya di Menangkan Oleh Pengugat.

Sidang Putusan Terhadap PT. New Kalbar Prossesor Kubu Raya di Menangkan Oleh Pengugat.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Perusahaan atau penyedia lapangan pekerjaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada lima karyawannya.Tak hanya setelah datangnya pandemi sangat berdampak terhadapak kepada lima orang karyawan tersebut, PHK sudah menjadi cerita sejak lama.PHK dilakukan PT. Karet New Kalbar Prossesor secara sepihak, tanpa memerhatikan dampaknya bagi karyawan yang bersangkutan. Dunia industri termasuk yang rentan terhadap PHK.

PT. Karet New Kalbar Prossesor kabu raya memberhentikan sepihak terhadap kelima Karyawan yang masing-masing, Samsudin, Iput Davidson,Sulaiman,Julius dan Nana, dimana mereka semua sudah berkerja di PT.Karet New Kalbar Prossesor kubu raya tersebut sekitar belasan tahun sampai ada puluhan tahun masa kerjanya seperti yang di alami saudara Iput Davidson ,masa kerjanya saja sudah terhitung lebih kurang 29 tahun masa kerjanya.

“Saat dari digelarnya sidang pertama PHI di Pengadilan Negri Tipikor Pontianak dibulan Mei tanggal 26 tahun 2021, di sidang terakhi pembacaan amar putusan.Mejelis Hakim PHI di amar putusannya membacakan poin-poin sangsi terhadap, PT.Karet New Kalbar Prossesor untuk membayar gaji atau pesangon sebagian dari tuntutan terhadap ke kelima Karyawan yang di PHK sepihak ini, dan sesuai aturan kerja,” Ucap Majelis Hakim. (08/09/21).

Para kelima Karyawan tersebut yang didampingi kuasa hukumnya merasa bahgia hasil dari sidang putusan yang berjalan alot dari pertama sampai akhir ini, dan gugatan karyawan yang di PHK itu dikabulkan/dimenangkan sebagian

Empat orang kuasa hukum mendampingi karyawan yang di PHK sepihak tersebut ialah:
1.Fety Rahmawardani.SH
2.Roni.M.Panjaitan.SH
3.Erna.SH
4.Heru Ramdani.SH

Baca Juga : Polres Sekadau Kembali Melakukan Penertiban PETI di Kec. Nanga Mahap, Kab. Sekadau.

Kuasa Hukum 

Roni.M.Panjaitan,SH., menjelas kan kepada Awak media setelah selesai persidangan bahwa dimana, Aturan dalam melakukan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya. Regulasinya dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu.

Lanjut Roni, pertama-tama saya juga selaku ketua DPD Serikat Buruh Kalimantan Barat. dan salahsatu dari tim kuasa hukum menjelaskan punya kewajiban untuk membelah buruh sampai proses ke PHI, nah ini salah satu proses yang kita jalani karena gugatan kita terhadap perusahaan PT. Karet News Kalbar Prossesor mengenai PHK sepihak atas saudara Iput Davidson dan Samsudin itu hari ini tangal 26 Agustus 2021 sudah diputus dengang amar gugatan kita yang dikabulkan sebagian, jadi pesangon dan komponen-komponen yang menjadi hak buruh tidak hilang.

“Jadi kami mengucap syukur terhadap keputusan Majelis Hakim PHI kota Pontianak dalam hal ini yang sudah memberikan keadilan bagi buruh ya, jadi kami sudah mendampingi hukum terhadap proses hukum harus mereka lewati dan Iput Davidson dan Samsudin sudah menangkan perkara ini, jadi berharap kedepannya 14 hari keputusan bisa dieksekusi dan mereka bisa menerima apa yang menjadi hak mereka demikian yang bisa kami sampaikan dari tim Panasehat hukum Iput Davidson dan saudara Samsudin,”. Pungkas Roni.M.Panjaitan.SH.

[ Delvin SH ]

error: Content is protected !!