SPBU 64.787.004 Milik H.Kalang Simpang Silat Kab.Kapuas Hulu Langgar UU Migas

SPBU 64.787.004 Milik H.Kalang Simpang Silat Kab.Kapuas Hulu Langgar UU Migas

Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum & GAN LMRRI Ketua divisi (penelitian dan pengembangan) LITBANG (Bambang Iswanto A.Md) melakukan investigasi empiris terkait pendistribusian minyak bersubsidi jenis solar oleh SPBU 64.787.004 Milik H.Kalang Simpang Silat Kab.Kapuas Hulu Kalimantan Barat milik Kangkangi Perda Dan Undang-undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas.

Dia mengatakan,” hal tersebut telah melanggar aturan hukum karena
Mendistribusikan minyak subsidi tersebut tidak tepat sasaran dan dilakukan menggunakan mobil pick up yang didalamnya berisi drum dan jerigen dalam jumlah besar.

Serta Harga Jual melebihi harga normal yaitu diatas harga Het, Pihak SPBU tersebut juga yang menentukan Jumlah minyak kepada para pengantri,”ujarnya.

“Saya berharap ada tindakan tegas dari Pertamina region VI dan Pertamina pusat karena SPBU 64.787.004 Milik H.Kalang Simpang Silat Kab.Kapuas Hulu Kalimantan barat yang telah mendistribusikan BBM dalam jumlah besar dan ini sudah melanggar aturan yang berlaku.”jelasnya.

Baca Juga : Bawa Kabur Motor dan Handphone Teman, Warga Sungai Raya di Ciduk Polisi

Dia juga menjelaskan bahwa pendistribusian dan penyaluran BBM subsidi jenis solar yang dilakukan dan dilanggar oleh pihak SPBU dengan nomor registrasi 64.787.004 Di Simpang Silat Kab.Kapuas Hulu Kalimantan barat milik H.Kalang tersebut dimana Bahan Bakar Minyak merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dan ini jelas bahwa, SPBU ( 64.787.004 ) Simpang Silat kab.Kapuas Hulu Kalimantan barat milik H.Galang tersebut telah melanggar aturan hukum dalam undang-undang migas, katanya.

“Jelas sekali melanggar aturan hukum yang berlaku, Minyak subsidi jenis solar kemudian diperjualbelikan kepada pekerja PETI dan penampung minyak itu sama saja mafia BBM, Tegasnya.

Aparat penegak hukum dan pemerintah harus tegas dalam menangani permasalahan ini.” Ujarnya.

“ketua divisi penelitian dan pengembangan YLBH & GAN LMRRI membenarkan kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU ( 64.787.004 ) Simpang Silat Kab.Kapuas Hulu Kalimantan barat milik H.Galang tersebut sudah jelas melanggar Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) yang berbunyi.

“Dia juga mengatakan bahwa pemilik SPBU ( 64.787.004 ) Simpang Silat Kab.Kapuas Hulu Kalimantan barat milik H.galang tersebut bisa diperkarakan sesuai hukum yang berlaku. Sudah jelas dalam Pasal 53 junto. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

”Menurut ketua divisi penelitian dan pengembangan LITBANG YLBH & GAN LMRRI berharap agar pihak (kepolisian daerah) Polda Kalbar dan Pertamina pusat bisa cepat respon terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU 64.787.004 Simpang Silat kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan barat milik H.Galang tersebut sebagai mitra kerja mereka didalam pendistribusian BBM kepada masyarakat harus tepat sasaran ujarnya.

( Ikhsan )

error: Content is protected !!