Sudah Pernah di Grebek Diskrimum Polda Kalbar, SPBU Nomor 64.786.07, Tak Pernah Jera.

Sudah Pernah di Grebek Diskrimum Polda Kalbar, SPBU Nomor 64.786.07, Tak Pernah Jera.

Mitragalaksi.com, Melawi, Kalbar.  Saat tim Investigasi mitragalaksi media kunjungan kegiatan ke Melawi hendak mengisi bahan bakar minyak di SPBU dengan nomor 64.786.07 di Jalan poros kilometer 4 Kota Nanga Pinoh terlihat sejumlah karyawan yang mendistribusikan BBM ke pengantri dengan menggunakan derigen diatas mobil pick up yang berbaris di SPBU tersebut.

Ada beberapa antrian dari para pengantri BBM eceran yang hendak membeli BBM di SPBU tersebut. Bahkan ada yang mengantri sampai menggunakan mobil pick up dengan membawa ken minyak ukuran besar.

Harga Jual melebihi harga normal yaitu diatas harga Het, dan Pihak SPBU Berhak menentukan Jumlah minyak kepada pengantri.

“Saya berharap ada tindakan tegas dari Pertamina karena SPBU tersebut telah mendistribusikan BBM dalam jumlah besar dan ini sudah tidak sesuai aturan pak,” ungkap warga tersebut yang tidak mau disebutkan namanya.

Baca Juga : Polresta Pontianak, Laksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Aula Mapolresta Pontianak.

Keterangan Foto : Kegiatan Pengantrian Minyak di SPBU. 64.786.07 yang terpantau lagi menunggu antrian pengisian BBM Solar.

Seperti yang diketahui ini bukan kali pertama sudah pernah dilakukan penangkapan oleh Diskrimum Polda Kalbar Tempo hari, masih juga beroperasi, Pengungkapan praktek illegal transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Kalbar beberapa waktu lalu di Kabupaten Melawi berbuntut pada ditetapnya Manager SPBU berinisial MK menjadi tersangka. Hal ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah. Kamis (23/01/2020)

“Telah ditetapkan status tersangka terhadap Manager SPBU NO. 64.786.07 dengan inisial MK. Penetapan ini hasil dari pengembangan kasus ditangkapnya 6 tersangka para penampung BBM bersubsidi pada 16 Januari 2020 lalu di salah satu SPBU di Kabupaten Melawi” ujarnya.

Berdasarkan kronologis permasalahan dijelaskan bahwa pendistribusian telah dilanggar oleh pihak SPBU dengan nomor 64.786.07, dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas. BPH Migas dibentuk dengan PP Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2012 jo. Keppres Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Jadi yang dimaksud dengan penyalur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15 tahun 2012 adalah Terminal BBM atau Depot atau Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu.

Dan ini jelas bahwa SPBU tersebut telah melanggar aturan hukum dalam undang-undang migas. Warga tersebut berharap aparat penegak hukum dan pemerintah harus tegas dalam menangani permasalahan ini.

Di tempat terpisah Korwil TINDAK INDONESIA (Bambang Iswanto A.Md) membenarkan kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU 64.786.07 di kabupaten Melawi sudah jelas melanggar Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

1. Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” terang Bambang.

“Dia juga mengatakan bahwa pemilik maupun pengurus SPBU tersebut bisa diperkarakan sesuai hukum yang berlaku. Sudah jelas dalam *Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”)* kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:

*A. Pengolahan.* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

*B. Pengangkutan.* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

*C. Penyimpanan.* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

*D. Niaga.*
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

” Korwil TINDAK INDONESIA (Bambang Iswanto A.Md) berharap agar pihak kepolisian dan Pertamina bisa cepat respon terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh mitra kerja mereka didalam pendistribusian BBM kepada masyarakat,”ujarnya

[ Dny ]

error: Content is protected !!