Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalimantan Barat – Praktisi hukum Syarifuddin, S.H.I., S.H., M.H., M.Si., yang juga menjabat sebagai Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWOI) Kalimantan Barat, melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan hasil sitaan kasus korupsi besar-besaran oleh Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Kasus tersebut melibatkan penyitaan barang bukti senilai Rp 6,7 triliun.
“Ketidaksiapan ruangan kejaksaan menampung barang bukti uang sitaan adalah bukti lemahnya tata kelola. Ini jelas tidak mencerminkan keseriusan dalam menangani kasus sebesar ini,” ujar Syarifuddin, Jumat (3/1/2025).
Desk yang dibentuk oleh Menko Polkam Budi Gunawan pada Oktober 2024 ini menuai pujian karena berhasil menyelamatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Namun, Syarifuddin menilai keberhasilan ini bersifat semu jika tidak disertai transparansi dalam pengelolaan uang negara yang telah disita.
“Publik perlu tahu ke mana uang tersebut dialokasikan. Hanya menyebutkan angka besar tanpa mekanisme pengelolaan yang jelas akan menimbulkan kecurigaan,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan, dalam tiga bulan terakhir, telah dilakukan penyelidikan atas 236 perkara, penyidikan 331 perkara, penuntutan 356 perkara, dan eksekusi 327 perkara. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan mencapai Rp 199 miliar. Namun, Syarifuddin mempertanyakan substansi dari capaian ini.
Baca Juga : Sebanyak 46 Personil Polres Kapuas Hulu Menjalani Upacara Kenaikan Pangkat.
“Apakah kasus-kasus tersebut benar-benar diselesaikan hingga ke akar permasalahan, atau hanya fokus pada angka statistik?” tanyanya.
Budi Gunawan menekankan fokus pemerintah pada pengembalian aset korupsi, terutama yang berada di luar negeri. Namun, Syarifuddin menilai rencana regulasi tax amnesty justru berpotensi memberikan celah bagi koruptor untuk bernegosiasi.
“Penanganan korupsi tidak boleh menjadi ajang kompromi. Harus ada langkah tegas dan nyata untuk memiskinkan pelaku korupsi, bukan sekadar wacana,” tutupnya.
Kritik ini menjadi catatan penting bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil kejahatan.
Sumber : DPW IWOI PROPINSI KALIMANTAN BARAT.