Mitragalaksi.com, Melawi, Kalbar. Adanya pasokan kayu ilegal dari Kabupaten Melawi menjadi perhatian serius Gakkum KLHK Kalbar, terpantau awak media pada 23/12/2022.
Dikediamannya sejumlah kayu ulin tertangkap kamera sedang ditumpuk didepan rumahnya dan sebagian datang dari truck.
Secara hukum tindakan pengusaha ini sangatlah, melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Ditempat terpisah, Denny dari LSM Galaksi, mengatakan ” Jika Aturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar, karena kegiatan ilegal logging ini sudah sering saya beritakan mulai kegiatan yang terjadi disokan dimana wartawan diintimidasi oleh pemilik soumil kayu, apalagi hal ini terjadi dimana pemilik kayu ilegal jenis ulin ini menjadi kayu yang akan punah, ucapnya.
Kami akan berkoordinasi ke polda kalbar dan KLHK provinsi, untuk melakukan penindakan terhadap pengusaha kayu ilegal tersebut, dampak yang akan ditimbulkan akibat penebangan liar akan menjadi bencana banjir dihilir sungai ungkapnya.
[ Dny ]